
PASANGKAYU, LENTERASULAWESI.COM – Tumpang tindih (overlapping) antara sertifikat tanah masyarakat dan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) terkuat setelah ratusan masyarakat dari Desa Jengeng Raya dan Desa Lariang datangi Kantor DPRD Pasangkayu, pada Maret 2021 silam. Mereka datangi gedung dewan ini untuk mengadukan sertifikat mereka yang tumpang tindih dengan HGU perusahaan sawit. Karena itu sertifikat mereka tidak dapat digunakan dalam pengurusan kredit di perbankkan.
Hal tersebut oleh DPRD lewat Komisi III pada saat itu memanggil pihak Badan Pertanahan Kabupaten Pasangkayu untuk klarifikasi aduan masyarakat Desa Jengeng Raya dan Desa Lariag. Lalu terungkaplah, lewat peta digital HGU PT Letawa yang jauh masuk ke wilayah pemukiman penduduk,Sungai Lariang pun juga masuk dalam peta HGU tersebut. Cukup aneh, apalagi antara sertifikat tanah masyarakat dan HGU perusahaan sawit tersebut dibuat oleh lembaga yang sama.
Terkait hal tersebut, Pak Yani Pepi, Rabu (06/10/2021) kembali mengingatkan, sebaiknya dicarikan solusi sebelum hal ini menjadi persoalan yang krusial di kemudian hari. Selain itu Yani melihat adanya kemungkinan lain, karena selain tumpang tindih dengan sertifikat masyarakat, HGU perusahaan sawit juga bisa juga tumpang tindih dengan tanah-tanah yang ditempati bangunan pemerintah. Sebab ia dengan tegas sampaikan pada setiap pembahasan anggaran agar Pemerintah Daerah (Pemda) sesegera mungkin mencari solusi terkait adanya dugaan permasalahan tumpang tindih HGU perusahaan sawit dan sertifikat tanah masyarakat beberapa wilayah yang di Kabupaten Pasangkayu.

“Agar setiap OPD yang menempatkan pembangunan fisik, harus cermat agar tidak salah kamar, jangan sampai menempatkan bangunan pemerintah dalam kawasan HGU perusahaan kelapa sawit. Karena itu akan menjadi persoalan dan beban konflik bagi anak cucu kita nantinya. Persoalan ini perlu perhatian serius. Karena buat apa kita membangun, mengeluarkan anggaran ujung-ujungnyanya bermasalah juga,” beber Yani.
Yani juga uraikan bahwa DPRD Pasangkayu, beberapa waktu lalu telah pernah megundang BPN atas dasar klarifikasi terkait aspirasi masyarakat yang Sertifikat Hak Milik (SHM) yangg katanya masuk di dalam HGU perusahaan sawit.. Dalam pemikirannya ini tidak menutup kemungkinan bangunan-bagunan pemerintah, ada juga tumpang tindih dengan HGU perusahaan sawit yang berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu ini.
LS