
LUTIM, LENTERASULAWESI.COM – Aswar S. IP, Ketua Pendamping PKH Desa Tawakua, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi-selatan (Sulsel), kembali salurkan bantuan sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (PKM) yang telah di validasi by sistem di Aula Desa Tawakua, Rabu (15/09/2021) lalu.
Dalam kesemptan tersebut, Aswar, berpesan kepada penerima PKH agar kartu PKH itu tidak diperkenankan untuk dititip atau diberikan kepada orang lain, jangan sampai disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena di dalam kartu itu ada nilai uangnya.
Lebih lanjut Aswar juga uraikanbahwa jumlah yang diterima oleh keluarga penerima manfaat PKH memang jumlahnya tidak sama. Itu tergantung jumlah anggota keluarga, tetang yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). Lagi pula yang ditanggung dalam bantuan PKH tersebut cukup dua orang anak saja. “Ini perlu dipahami untuk menghindari komplein dari penerima PKH tersebut,” tambah Aswar.

Menurutnya pula, kalau ada kesalahan data, itu tugas pendamping sebagai pendamping untuk divalidasi. Setelah validasi terus dikirim ke kabupaten dan selanjutnya dikirim ke pusat. Oleh sebab itu dianjurkan kalau nama penerima PKH beda di KTP dengan Kartu keluarga (KK),maka diharapkan untuk diganti sesuai nama di KK. Sebab kapan tidak diganti biasanya akan ditolak dalam sistim.
Dalam paparannya, Aswar jelaskan, bahwa PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH. Sedangkan tujuan PKH adalah untuk meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Kemudian untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat (PKM). Lalu mengurangi kemiskinan.
Pendamping jelaskan pula bahwa bahwa skema bantuan PKH Pertahun adalah dalam indeks per 3 bulan, meliputi, Ibu Hamil Rp. 3.000.000 hingga Rp. 750.000. Anak usia dini, Rp.3.000.000 hingga Rp. 750.000. SD, Rp. 900.000 sampai Rp. 225.000, SMP, Rp. 1.500.000 sampai Rp. 375.000, SMA, Rp. 2.000.000 sampai Rp. 500.000. Lanjut Usia (Lansia) 70 tahun, Rp. 2. 400.000 sampai Rp. 600.000, Serta Disabilitas, Rp. 2.400.000 sampai Rp. 600.000.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa penyaluran PKH ini perlu transparan tidak boleh ditutup-tutupi. Untuk peserta PKH di Desa Tawakua Kecamatan Angkona jumlah peserta penerima sebanyak 227 PKM,” tutupnya.
(Kasianus/LS)