LUTIM, lenterasulawesi.com – Camat Tomoni Timur, Herpik, SKM, M. Kes Dan Kepala Desa (Kades) Manunggal, Marthinus Kunde, di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi-selatan (Sulsel). Pada pada hari dan waktu yang sama lantik dan mengambil sumpah anggota BPD penganti antar waktu dan satu perangkat desa yang berlangsung di depan Kantor Desa pada hari Rabu (21/06/2023).
Selain Camat Tomoni Timur Herpik SKM.MKes dan Kades Manunggal, Marthinus Kunde, dalam acara pelantikan ini, hadir pula tokoh agama, ketua dan anggota BPD, jajaran aparat desa, Babinsa, Kamtibmas dan tokoh masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Camat Herpik katakan pelantikan ini adalah suatu perintah dari aturan dan harus dilaksanakan oleh setiap pejabat sebelum melaksanakan tugas, baik anggota BPD maupun kepala seksi aparat pemerintah desa. “Pertama yang perlu saya sampaikan kepada aparat yang barusan dilantik adalah kedisiplinan untuk melaksanakan tugas,sesuai pakta integritas atau janji-janji kalian telah baca,” tandasnya.
Camat Herpik juga kataka bahwa pada intinya adalah melakukan kerja sama dengan Kepala Desa dan semua anggota BPD yang ada.Terutama tugas BPD adalah melakukan pengawasan dan menetapkan APBDes bersama dengan kepala desa.
Camat Herpik ingatkan, bila ada hal yang tidak sesuai yang dilakukan ole Kepala Desa atau anggota perangkat desa atau anggota BPD itu dirembuk bersama. Jangan sampaikan kepada masyarakat kalau ada hal-hal yang mungkin ditau atau ada informasi. Karena BPD ada forumnya. ” Marilah melakukan rapat,dan undang kepala desa untuk dibicarakan dengan baik,” ujar Herpik.
Kata Herpik pula, jangan disampaikan di media sosial atau kepada siapa yang tidak perlu mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan desa sehingga pemerintah itu bisa tertib. Agar Kepala Desa bisa bekerja dengan tenang, juga BPD bisa bekerja dengan tenang dan masyarakat bisa tentram tentunya.
“Pak desanya luar biasa, saya melihat hasil pembangunannya yang sudah dilakukan seperti lampu-lampu jalan sudah mulai. Nanti kedepannya kalau anggaran memungkinkan dan ada perintah aturan perda yang mengharuskan untuk penambahan lampu-lampu jalan atau pembangunan fisik lainnya maka silahkan. Tetapi kalau tidak ada, di dalam nomenklatur jangan dilakukan atau jangan dipaksakan karena pasti kita akan berbenturan dengan aturan. Ada aturan yang dipercayakan oleh pemerintah, untuk melakukan pengawasan untuk diaudit dan harus kita mempertanggung jawabkan anggaran tersebut sekecil apapun kita pertanggung jawabkan,” papar Herpik.
(Kasianus Jehamin/LS)