Diduga Sering Transaksi Narkoba, Pria di Beka, Sigi ini Diciduk Polisi

Daerah

Barang bukti yang disita dari tersangka RO, Sabtu (01/10/2022)

SIGI, LENTERASULAWESI.COM – Pria berinisial RO, asal Kabupaten Sigi terpaksa harus berurusan dengan penegak  hukum di daerah ini. Pasalnya, RO diduga kerab melakukan transaksi narkoba. Kini ia mendekam di sel tahanan Mapolres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pria RO berusia 42 tahun itu ditangkap dikediamannya, tepatnya di desa Beka, Kecamatan Marawola, pada Sabtu 1 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 Wita. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan dua paket sabu dan beberapa barang bukti lainnya.

“Dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,42 Gram ini diamankan dari pelaku RO saat dilakukan penggerebekan di rumahnya. Selain itu kita juga mengamankan

4 buah plastik bening ukuran kecil, 2 buah korek api, 3 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap (bong) dan 2 buah sendok terbuat dari pipet,” ungkap Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto.

AKP Ferry ungkapkan, kasus ini terungkap atas laporan warga setempat yang merasa resah dan khawatir dengan transaksi yang kerab dilakukan oleh RO. Dari laporan tersebut, Tim Opsnal yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Sigi bersama personilnya melakukan pengeledahan, setelah memperoleh baket dari hasil penyelidikan.

“Tersangka dan barang bukti saat ini kami amankan di Mako Polres Sigi. Kepada tersangka akan dilakukan pemeriksaan urine dan untuk barang bukti kami akan kirim ke Labfor Makasar untuk kita periksa,” terang AKP Ferry Triyanto.

(rls/Ardi/LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *