DPRD dan Pemkab Sigi Tandatangani KUA/PPAS APBD TA 2024 dan APBDP 2023

Advertorial

SIGI, lenterasulawesi.com  – Bertempat di Ruang Utama Sidang Paripurna Dekab Sigi, Jumat (11/08/2023), DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi gelar Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024

Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdianti. Sementara Pemkab Sigi dihadiri Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi.

Ketua DPRD Sigi Moh Rizal katakan sesuai daftar hadir yang dibacakan oleh Plt Sekretaris Dewan bahwa dari 30 orang anggota Dewan yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir berjumlah 21 orang. “Maka berdasarkan Pasal 137 ayat 1 huruf C peraturan tata tertib Dewan, Quorum telah tercapai,”tandasnya.

Menurut Ketua DPRD Sigi ini, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Bamus Dekab Sigi, bahwa agenda rapat paripurna yakni, penandatanganan nota kesepakatan KUA/PPAS APBD Tahun anggaran 2024 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.

“Sebagaimana dalam ketentuan pasal 20 ayat 6 Peraturan Tatib Dekab Sigi menyatakan bahwa kebijakan umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang telah mendapatkan persetujuan bersama ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna,” tutup Rizal.

Untuk diketahui Rapat Paripurna tersebut memang sempat  molor beberapa saat karena anggota dewan yang hadir belum mencapai Quorum.

(Adv/Ar/LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *