DPRD Pasangkayu Sinyalir Adanya Bangunan Milik Pemerintah Di Atas Lahan HGU Perkebunan Sawit?

Daerah

Rapat antara Banggar DPRD dengan TAPD Kabupaten Pasangkayu, bahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2022

PASANGKAYU, LENTERASULAWESI.COM  – Setelah bergulir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)  di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu, terkait overlapping Sertifikat Hak Milik (SHM) Masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan Sawit, beberapa saat lalu. Juga telah terungkap dari data Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diserahkan ke DPRD bahwa terdapat 1300 lebih bidang SHM milik masyarakat yang tersebar pada 30 desa, berada di atas lahan HGU perusahan.

Retentan dari overlapping SHM milik masyararakat dan HGU milik perusahaan perkebunan sawit, kembali DPRD Pasangkayu mensinyalir adanya sejumlah proyek-proyek fisik milik pemerintah berdiri atas lahan HGU perusahaan sawit. Hal tersebut  diingatkan oleh DPRD saat dilaksanakan rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pasangkayu, membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2022, Selasa (30/11/2021).

Dalam rapat antara Banggar dan TAPD Pasangkayu yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pasangkayu, Alwiaty, SH, DPRD mengeluarkan 10 poin rekomendasikan. Pada poin ke-3 dari rekomendasi tersebut  DPRD meminta kepada Pemda. Pasangkayu untuk melakukan inventaris semua kegiatan fisik yang ada di OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red)  yang pelaksanaan fisiknya berada diatas tanah HGU mengingat terdapat regulasi yang mengatur bahwa tidak boleh ada pembangunan fisik diatas lahan HGU. Data pertanahan bahwa ada 30 Desa yang ada di Kabupaten pasangkayu yang mempunyai lahan HGU dan apabila dikemudian hari terjadi masalah DPRD tidak ikut bertanggungjawab jika ada konsekuensi hukum yang ditimbulkan dikemudian hari.

Anggota Banggar DPRD Pasagkayu, Yani Pepi Adriani dan Herman Yunus

Terkait dengan hal tersebut anggota Banggar DPRD Pasangkayu, Yani Pepi Adriani yang dihubungi via WhatsApp, Rabu (01/12/2021)  katakan kalau pihak DPRD memang mensinyalir adanya sejumlah proyek-proyek fisik pemerintah yang dibangun di atas lahan HGU. Makanya perlu diadakan pendataan bekerja sama dengan BPN untuk menentukan pada titik mana saja masuk, sehingga pemerintah tidak membangun di atasnya.

Makanya menurut Yani Pepi, pihak pemerintah daerah agar tidak sembarang membangun di atas lahan HGU milik perusahaan sawit. Bila itu dilakukan maka akan berkonsekuensi  melanggar hukum. “Itu  kita sampaikan pembahasan RAPBD 2022 di gedung DPRD Pasangkayu, Kamis, 25 November 2021 kemarin. Selanjutnya pada tanggal 30 November DPRD membuat rekomendasi dimana salah salah satu dari 10 rekomendasi tersebut adalah tidak OPD tidak membangun dulu di atas lahan-lahan HGU tersebut,” tandas Yani.

Selanjutnya Yani Pepi yang juga legislator asal Partai Perindo ini mengatakan kalau dirinya mensinyalir adanya bangunan bangunan fisik pemerintah di atas lahan HGU perusahaan sawit. Hal itu tidak boleh dibiarkan terus berlansung. Makanya sebagai anggota Banggar DPRD Pasangkayu ia ingatkan. Jangan coba -coba melakukan pembangunan fisik di atas HGU karena itu sangat berbahaya. Menurutnya, 30 desa di wilayah Kabupaten Pasangkayu ini teridikasi masuk di area HGU.

Yani Pepi juga katakan, kalau mungkin sejak sejak terbentuknya Kabupaten Pasangkayu ini, telah ada bangunan-bangunan pemerintah atau fasilitas umum lainnya, seperti  jalan dan jembatan dibangun di atas HGU. Hal perlu diperjelas dengan pihak BPN dan perusahaan.

“Tetapi setelah mengetahui kemungkinan adanya bangunan pemerintah dan fasilitas lainnya yang dibangun oleh pemerintah di atas HGU, maka sekarang ini, kita perlu hati-hati, jangan sampai membangun lagi di atas HGU milik perusahaan. Ya, tentunya dengan berkorniasi dulu dengan pihak BPN dan terkait lainnya, biar semuanya jelas, mana yang bukan HGU,” tandas Yani.

Sementara itu, Community Develoment Area (CDAM) Are Celebes (C1) dari PT Astra Agro Lestari (AAL) – perusahaan perkebunan sawit pemilik HGU terluas di Kabupaten Pasangkay – I Gede Oka Arimbawa, yang dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (01/12/2021) katakan bahwa dirinya tidak bisa komentar banyak terkait sinyalemen DPRD Pasangkayu bahwa ada kemungkinan bangunan pemerintah ada di atas HGU PT AAL. Karena menurutnya harus ditunjukkan secara detail dimana lokasi yang dimaksud. “Saya tidak bisa mengatakan benar atau tidaknya apa yang disinyalir oleh DPRD tersebut, bahwa ada bangunan pemerintah di atas HGU kami. Karena harus ada pembuktian secara di lokasi yang dimaksud,” tandas Oka.

Menurut Oka pula, selama ini pihak perusahaan  berjalan normal saja sebagaimana mestinya. Tidak dugaan bahwa ada bangunan pemerintah atau fasilitas lain yang dibangun oleh pemerintah di atas tanah HGU perusahaan.  

LS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *