DPRD Pasangkayu Tanggapi Penolakan PT Mamuang Untuk Peninjauan Lokasi Incluve

Daerah

Panah biru menunjukkan lokasi tanah incluve di Dusun Kabuyu, Pasangkayu

PASANGKAYU, LENTERASULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), melaui Ketua Komisi Satu, Yani Pepi, Jumat (23/09/2022) menanggapi penolakan PT Mamuang untuk peninjau lokasi incluve, setelah adanya kisruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan masyarakat.

Meurut Yani, bahwa berdasarkan surat revisi PT.Mamuang yang ditujukan ke DPRD Pasangkayu yang isinya tidak mengijinkan adanya kunjungan lapangan oleh Komisi  1 beserta  OPD dan Forkopimda, berdasarkan surat undangan dari komisi satu terkait tanah inclave di Kabuyu.

Kata Yani, PT. Mamuang menyebutkan bahwa di dalam lokasi HGU-nya tidak ada lahan inclave di Kabuyu dan itu benar adanya. Tanah inclave di Dusun Kabuyu itu memang  berada diluar HGU dan masuk dalam konservase pada kiri dan kanan pinggiran Sungai pasangkayu. Maka berdasarkan peta inclave oleh tim penyedia tanah, dimana Perwakilan perusahaan PT Mamuang yang menandatangani  dan menyetujui adalah Ir. Gede  Arya Bagus,  itu tidak bermasalah.

“Kami dari Komisi I,  ingin memastikan situasi dan kondisi tanah yang dimaksus,  karena disinyalir ada tanaman PT Mamuang di atas lahan tersebut, pada bibir  Sungai Pasangkayu di Kabuyu, sekarang ini adalah Afdeli Delta menurut masyarakat Kabuyu sendiri,” tadas Yani.

Lebih jauh di tandaskannya dengan tegas, jika benar ada tanaman sawit PT Mamuang di bibir Sungai Pasangkayu, Kabuyu berarti  anak usaha dari PT Astra Agro Leestari (AAL) ini sudah merambah ke tanah inclave dan memasuki daerah konservasi.

“Sekarang, jaman sudah canggih, kita semua bisa mengakses  peta rupa bumi. Akan kelihatan apakah ada tanaman PT. Mamuang di pinggir Sungai Pasangkayu, Kabuyu, ada atau tidak. Karena tanpa turun lapangan pun, untuk data awal kami bisa mengakses itu,” beber Yani.

Selaku Ketua Komisi I, Yani hanya mau  turun untuk peninjauan lapangan, untuk mamastikan secara factual , apakah tanaman sawit  tersebut  benar milik PT. Mamuang yang berada di Afdelin Delta, jika bukan maka selesai masalah. Berarti PT. Mamuang tidak masuk dalam tanah masyarakat yang telah diinclave,  juga PT. Mamuang tidak memasuki lahan konservasi.  Karena lahan konservasi Kabuyu, itulah yang dimaksud dalam data tim penyedia  tanah dari TK II Mamuju, pada tahun 1994 waktu itu.

“Jika  terbukti  tanaman sawit di lokasi tanah incluve dan konservasi adalah mili PT. Mamuang, berarti sudah mengambil tanah masyarakat dan masuk di wilayah konservasi. Makanya dalam waktu dekat kami akan berkunjung ke instansi terkait dalam rangka perjelas permasalahan ini. Walhi pun kami akan minta utk turun tangan terkait masalah ini,” urai Yani.

Akhirnya, Yani tegaskan, Komisi 1 tetap akan mengawal persoalan ini dan Fraksi Perindo  akan mengusulkan untuk menaikan status dari Rapat Dengar Pendapat (RDP)  menjadi  Hak Angket. Jika memang permasalahan ini tidak menemui solusi. Biar semuanya  bisa terang benderang.

LS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *