
PASANGKAYU, LENTERASULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), melaui Ketua Komisi Satu, Yani Pepi, Jumat (23/09/2022) menanggapi penolakan PT Mamuang untuk peninjau lokasi incluve, setelah adanya kisruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan masyarakat.
Meurut Yani, bahwa berdasarkan surat revisi PT.Mamuang yang ditujukan ke DPRD Pasangkayu yang isinya tidak mengijinkan adanya kunjungan lapangan oleh Komisi 1 beserta OPD dan Forkopimda, berdasarkan surat undangan dari komisi satu terkait tanah inclave di Kabuyu.
Kata Yani, PT. Mamuang menyebutkan bahwa di dalam lokasi HGU-nya tidak ada lahan inclave di Kabuyu dan itu benar adanya. Tanah inclave di Dusun Kabuyu itu memang berada diluar HGU dan masuk dalam konservase pada kiri dan kanan pinggiran Sungai pasangkayu. Maka berdasarkan peta inclave oleh tim penyedia tanah, dimana Perwakilan perusahaan PT Mamuang yang menandatangani dan menyetujui adalah Ir. Gede Arya Bagus, itu tidak bermasalah.
“Kami dari Komisi I, ingin memastikan situasi dan kondisi tanah yang dimaksus, karena disinyalir ada tanaman PT Mamuang di atas lahan tersebut, pada bibir Sungai Pasangkayu di Kabuyu, sekarang ini adalah Afdeli Delta menurut masyarakat Kabuyu sendiri,” tadas Yani.
Lebih jauh di tandaskannya dengan tegas, jika benar ada tanaman sawit PT Mamuang di bibir Sungai Pasangkayu, Kabuyu berarti anak usaha dari PT Astra Agro Leestari (AAL) ini sudah merambah ke tanah inclave dan memasuki daerah konservasi.
“Sekarang, jaman sudah canggih, kita semua bisa mengakses peta rupa bumi. Akan kelihatan apakah ada tanaman PT. Mamuang di pinggir Sungai Pasangkayu, Kabuyu, ada atau tidak. Karena tanpa turun lapangan pun, untuk data awal kami bisa mengakses itu,” beber Yani.
Selaku Ketua Komisi I, Yani hanya mau turun untuk peninjauan lapangan, untuk mamastikan secara factual , apakah tanaman sawit tersebut benar milik PT. Mamuang yang berada di Afdelin Delta, jika bukan maka selesai masalah. Berarti PT. Mamuang tidak masuk dalam tanah masyarakat yang telah diinclave, juga PT. Mamuang tidak memasuki lahan konservasi. Karena lahan konservasi Kabuyu, itulah yang dimaksud dalam data tim penyedia tanah dari TK II Mamuju, pada tahun 1994 waktu itu.
“Jika terbukti tanaman sawit di lokasi tanah incluve dan konservasi adalah mili PT. Mamuang, berarti sudah mengambil tanah masyarakat dan masuk di wilayah konservasi. Makanya dalam waktu dekat kami akan berkunjung ke instansi terkait dalam rangka perjelas permasalahan ini. Walhi pun kami akan minta utk turun tangan terkait masalah ini,” urai Yani.
Akhirnya, Yani tegaskan, Komisi 1 tetap akan mengawal persoalan ini dan Fraksi Perindo akan mengusulkan untuk menaikan status dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) menjadi Hak Angket. Jika memang permasalahan ini tidak menemui solusi. Biar semuanya bisa terang benderang.
LS