PASANGKAYU, lenterasulawesi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang lelaki dengan inisial (BL), (J), (A) dan (A) di duga debt collector, Senin (06/09/2021) lalu. Keempatnya terduga melakukan tindak pidana pemerasan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan, S.T.K, S.I.K, memang benar telah dilakukan penangkapan dan penahahan, itu setelah adanya Laporan Polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana pemerasan. Atas penerimaan laporan ini, tiem Buser Reskrim Polres Pasangkayu langsung mengejar ke empat pelaku yang juga diduga debt collector . Al -hasil sudah diamankan di Mako Polres Pasangkayu.
“Selain menahan para tersangka, kami juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa surat-surat atau dokumen yang dibawa oleh pelaku sebagai alat untuk memaksa korban, handphone, resi transfer, uang sejumlah Rp. 4. 500. 000 serta 1 unit mobil,” papar Iptu Ronal
Ditambahkan pula oleh Kanit Pidum, Ipda Rahmat Gilang Ramadhan S.Tr. K, katakana, kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 diduga keempat orang ini yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan, mendatangi rumah korban yang beinisial (S). Para pelaku ini mengancam korban dan memaksa, apabila tidak membayar sejumlah biaya yang disebutkan, maka mobilnya akan, karena pelaku pemilik mobil sudah menunggak selama 3 tahun.
Selanjutnya menurut Ipda Rahmat, keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 05 September 2021, keempat orang pelaku mendatangi lagi rumah korban kembali dan meminta uang sejumlah Rp. 7.000.000, untuk biaya agar mobil tidak ditarik. “Para pelaku juga sempat memaksa korban agar melakukan pembayaran melalui transfer saja apabila tidak bias, dilakukan penarikan,” tambah Rahmat.
Lanjut Rahmat, karena korban tidak terima, ia langsung melaporkan hal kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, akhirnya keempat pelaku di amankan di Mako Polres Pasangkayu. Keempat terduga ini diancam dengan KUHPidana Pasal 368 ayat (1) pemerasan, ancaman hukuman 9 tahun Penjara.
(Tom/LS)