Haji Tabo Bin Haji Subu Berharap Negara Memberi Kepastian Hukum dan Hak Atas Tanahnya

Dinamika

Laporan H. Tabo bin H. Subu ke Polda Sulsel

MAKASSAR, LENTERASULAWESI.COM – Pada tanggal 11 April 2022 lelaki H. Tabo bin H. Subu yang yang ditemani kuasanya, M. Tahir dan Asdar. R melaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) terkait peristiwa tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga di lakukan oleh Lelaki H. Haeruddin bin Sai berteman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHPidana, dengan laporan polisi nomor :LP/B/372/IV/2022/SPKT Polda Sulawesi Selatan.

Menurut kuasanya, M. Tahis bahwa melalui laporan polisi tersebut di atas, besar harapan H. Tabo selaku pelapor memohon  kepada negara dan pemerintah untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum yang berkeadilan  terhadap dirinya atas hak-haknyanya di atas tanah persil  21DI kohir235 CI blok 133 luas 2,53HA sebagaimana dimaksud dalam putusan pengadilan  yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diuarai oleh kuasa H. Tabo bahwa pada tahun 2006 Mangga bin Sai (ahli waris Sai) menggugat H. Tabo  untuk mengembalikan tanah empang seluas 2,53 HA pada persil 21 DI kohir235 CI blok 133 sebagaimana di maksud dalam putusan pengadilan nomor : 53/Pdt.G/2006 PNmks

“Peristiwa gugatan tersebut berlangsung samapai tahun 2012  dengan putusan PK nomor :533PK/Pdt/2011 dimana dari awal H. Tabo selaku pihak pemenang dan Mangga bin Sai selaku pihak yang kalah. Bahkan itu suda berkekuatan hukum tetap, maka  H.Tabo selaku pihak yang menang berhak memiliki dan menguasai tanah persil 21DI kohir 235 CI blok 133 seluas 2,53 HA tersebut,” papar kuasa H. Tabo.

Selanjutnya menurut kuasa H. Tabo, bahwa untuk diketahui pada tahun 2008 (saat itu sementara proses kasasi), Abuan Halim dan Stevanus Wibawanto  mewakili PT Makassar Te’ne, mengambil alih penguasaan tanah persil 21DI kohir 235CI blok 133 luas 2,53 HA (obyek sengketa) dari penguasaan lelaki H. Tabo  (termohon kasasi saat itu) dengan alasan berdasarkan akte jual beli nomor: 055/594.4/II/2008/PPAT Kecamatan Tamalanrea tertanggal 08 Februari 2008.

Dan ternyata pada tanggal 28 Desember 2007 (masih sementara proses kasasi) H. Haeruddin bin Sai berteman  (turut termohon kasasi saat itu) yang memberi kuasa kepada Mangga bin Sai (pemohon kasasi saat itu) untuk menjual tanah sengketa persil 21 DI kohir 235CI blok 133 luas 2,53HA  dengan cara merubah batas tanah sengketa, sehingga seolah olah tanah persil 21 DI kohir 235 CI blok 133 luas 2,53HA tersebut  bukan obyek sengketa dan tidak dalam keadaan bersengketa.

Hal itu baru terungkap melalui surat penjelasan  Camat Tamalanrea Nomor :680/KCT/593/XII/2019 , tertanggal 16 Desember 2019 yang meluruskan alat bukti dasar terbitnya akta jual beli tersebut di atas.

Akibat dari memalsukan keterangan dan dokumen tersebut oleh terlapor, H. Tabo bin H. Subu dirugikan dan tidak bisa mengusai tanah yang seharusnya menjadi milikinya

(Azhar/LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *