
KOTA PALU, LENTERASULAWESI.COM – Dengan adanya keluhan masyarakat petani tambak di Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), beberapa waktu lalu. Karena ikan nilan di tambak/kolam mereka banyak ikannya mati. Mereka menduga itu akibat dari limbah dari pabrik pengolahan kelapa sawit yang mencemari air sungai Sungai Majene dimana menjadi sumber air tambak mereka.
Maka Ikatan Pemuda Pasangkayu (IPP) lakukan pemantauan dan investigasi dan mereka menemukan adanya salah satu perusahaan yang berpotensi mencemari Sungai Majene tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Ketua IPP, Muh. Ashari yang ditemui di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (10/10/2022) katakan, terkait dengan beberapa berita berita di media on line (OL) serta info yang masuk dari masyarakat pada call center IPP bahwa terjadi pencemaran lingkungan pada salah satu sungai di Kabupaten Pasangkayu, tepatnya di Sungai Majene, Desa Kasano, Kecamatan Baras. Itu harus ditindaklanjuti karena merupakan pelanggaran yang cukup berat.
“Informasi yang beredar itu, keluhan masyarakat karena banyak ikan nila yang mati di tambaknya karena di duga ada limbah yang masuk. Ini sudah jelas sangat merugikan masyarakat. Karena ada beberapa dari masyarakat yang menggantungkan ekonomi dalam bidang perikanan tersebut,” kata Ashari.
Selanjutnya menurut Ashari kalau memang ada perusahaan pengolah sawit yang terindikasi lakukan ini pencemaran, itu sudah jelas menyalahi aturan ada undang undang yang mengatur terkait pencemaran lingkungan, itu harus ditindak tegas. “Bahkan dalam waktu dekat IPP sudah di Kecamatan Baras untuk akan melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini, setelah itu kami lakukan langkah langkah strategis untuk bagaimana mendesak DPRD melalui komis terkait yang membidangi lingkungan hidup untuk memanggil perusahaan hearing dan mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban terkait limbahnya itu.
“Saya sudah dapat informasi di lapangan bahwa ada perusahaan pengolahan sawit di sana itu tidak punya kebun, sehingga tidak mungkin memiliki ijin land aplikasi untuk membuang limbahnya ke kebun sebagai pupuk. Ini semua akan kita dalami, apakan sudah memiliki ijin untuk membuang ke alam, ke sungai misalnya. Apakah juga sudah memiliki Amdal (Anaslisis Dampak Lingkungan, red.) Kalau semua ini tidak dimiliki, berarti ada pelanggaran besar terjadi, Kami IPP akan mendesak DPRD dan Pemerintah untuk hentikan perusahaan yang merusak lingkungan dalam kegiatan operasionalnya,” papar Ashari.
(LS)