Jawaban Bupati Sigi Terkait Pembangunan Kantor DPRD Sigi  dan  Ruas Jalan Boladangko-Banggaiba

Daerah

SIGI, lenterasulawesi.com – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), DR  Samuel Yansen Pongi mewakili Bupati saa hadiri rapat paripurna DPRD Sigi dengan agenda penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda APBD tahun anggaran 2024.

Dalam papat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I Rahmad Saleh dan Ketua II Endang Herdianti, berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sigi, Kamis (21/9/2023).

Di kesempatan tersebut, Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi, menjawan sejumlah pertanyaan fraksi-fraksi DPRD Sigi. Salah satunya pertanyaan fraksi Gerindra, soal pembangunan gedung DPRD Sigi yang telah direncanakan sejak lama.

“Perencanaan dan penganggaran kantor DPRD Sigi untuk tahun 2024 belum dianggarkan karena pemerintah daerah masih fokus pada penganggaran Pilkada 2024 dan InsyaAllah akan dimasukkan dalam perencanaan tahun 2025,” papar Samuel Pongi.

Terkait ruas jalan Boladangko-Banggaiba, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Surat Keputusan Gubernur tentang ruas jalan baru belum keluar sehingga jika berdasarkan Surat Keputusan tahun 2017 ruas jalan tersebut masih menjadi kewenangan Kabupaten Sigi.

Penjelasan Wakil Bupati tersebut, menjawab pertanyaan fraksi partai Golkar DPRD Sigi yang mempertanyakan ruas jalan Boladangko-Banggaiba yang menurut penjelasan Kadis PU sudah di take over oleh Provinsi Sulawesi Tengah.

(fik/ard/LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *