Kejari Pasangkayu Hentikan Penuntutan Dalam Kasus KDRT Atas Dasar Restoratif Justice

Daerah
Kejari Pasangkayu hentikan penuntutan dalam kasus KDRT atas dasar Restoratif Justice, Kamis (10/03/2022)

PASANGKAYU, LENTERASULAWESI.COM – Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Kamis (10/03/2022),  sekitar pukul 14.00  Wita telah diadakan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice  (RJ) perkara atas nama tersangka, Abd Rahman. Dimana yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) subs Pasal 44 ayat (4) UU No 23 tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Pasangkayu, M. Zaki Mubarak, SH dalam siaran persnya, menguraikan penghentian penuntutan tersebut didasarkan oleh ancaman pidana yang disangkakan dibawah 5 tahun. Adanya perdamaian diantara kedua belah pihak yaitu korban (isteri) dan tersangka (suami), tersangka belum pernah dihukum dan berjanji tdk akan mengulangi lagi perbuatannya.

Menurut Zaki, Restorative Justice diberikan secara selektif  setelah ekspose JPU Kejari Pasangkayu diterima dan disetujui  oleh Kejaksaan Tinggi Sulbar dan Kejaksaan Agung RI.

Olehnya menurut Zaki, Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu berharap dengan diberikannya Restorative Justice kepad tersangka, hubungan antara tersangka yang merupakan suami dan korban yang merupakan isteri akan kembali normal dan harmonis. Kajari juga tegaskan kepada tersangka bahwa pemberian RJ tersebut hanya satu kali, apabila kembali mengulangi perbuatannya yaitu melakukan KDRT maka langsung akan diproses  sampai ke Pengadilan.

(rls/LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *