
KENDARI, LENTERASULAWESI.COM – Berlansung di Hotel Claro Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, (07/09/2022), Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe gelar kegiatan sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: A. 402/AL. 308/DJPL, Tanggal 22 Juli 2022, Tentang Penataan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Penetapan Penggunaan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Sosialisasi ini dihadiri oleh semua pemilik Terminal Khusus (Tersus), perwakilan KUPP wilayah Sulawesi Tenggara, DPC APBMI Konut, Asosiasi Keagenan, Hipma Konut, Bupati Konawe Utara, Ruksamin yang membuka kegiatan dan Bagian Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut.
Kepala KUPP Molawe, Abdul Faisal Pontoh yang diwawancara wartawan usai sosialisasi katakan, dengan adanya sosialisasi ini mudah-mudahan dapat dipahami oleh semua pemilik Tersus. Sehingga kedepannya diharapkan khususnya pemilik Tersus. Mereka lakukan dan persiapkan dalam rangka beralih ke terminal umum yang dikelola lewat BUP. “Sehingga KUPP Molawe itu berinisiatif melakukan sosialisasi sedini mungkin aturan atau putusan yang baru ini,” tandas Faisa Fontoh
Faisal Pontoh juga menjelaskan bahwa dengan adanya keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut terbaru ini, ke depan tidak ada lagi terminal umum untuk melayani kepentingan umum sementara, nanti semua akan melayani kepentingan umum tetap. Saat ini, untuk di wilayah kerja KUPP Molawe terdapat 2 terminal umum untuk melayani kepentingan umum semester.
“Tapi mereka itu sudah berkomitmen mempersiapkan untuk beberapa bulan ke depan akan menyesuaikan dengan aturan baru,” urainya.
Dengan adanya aturan baru ini, Faisal Pontoh berharap dapat mengurangi jumlah Tersus dan akan mengakomodir pemilik-pemilik IUP yang tidak punya Tersus. Kemudian akan memberikan manfaat kepada masyarakat setempat . Yaitu rangsangan-rangsangan ekonomi yang akan muncul dari kehadiran, dan yang terakhir akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
(Bahar S/LS)