Komisi I DPRD Pasangkayu Tegaskan, Kades Mau Berhentikan Perangkat Desa Harus Berdasarkan Permendagri  Nomor 67 tahun 2017

Advertorial

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pasangkayu dan Perangkat Desa Bulu Parigi yang diberhentikan oleh Kades, Kamis (02/03/2023)

PASANGKAYU, lenterasulwesi.com  – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis, (02/03/23), terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh sejumlah Kepala Desa (Kades) yang berhentikan perangkatnya secara sepihak.  DPRD keluarkan beberap rekomendasi, tegaskan, tindakan Kades tersebut dan tidak prosedural dan melanggar aturan yang ada.

Pada RDP yang dipimpin  Ketua Komisi I, Yani Pepi Adriani, juga di hadiri, Asisten I  Setdakab Pasangkayu, M Yunus Alsan, Kadis PMD, Irfan Sadek, Kabag Hukum, Mulyadi dan Anggota Komisi I. Ini juga hadirkan  sejumlah Perangkat Desa Bulu Parigi, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.

Ketua Komisi I, Yani Pepi Adriani dalam kesempatan ini sangat  menyesalkan langkah yang diambil sejumlah Kades  yang dinilai gegabah dalam melakukan pemberhentian perangkat desa. Karena ini tidak melalui mekanisme  sebagaimana  telah diatur dalam regulasi yang ada.

Yani  kepada Dinas PMD agar segera mengevaluasi semua SK pemberhentian perangkat desa.  “Pemberhentian dan perangkat desa itu ada mekanismenya yang diatur oleh Permendagri nomor 67 tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.  Tentunya ini yang harus dipahami dan ditaati oleh para Kepala Desa, sebelum bertindak.  Karena itu, kami minta itu segera di evaluasi,” tegas  Yani Pepi Adriani.

Sementara Asisten I, M Yunus Alsan dalam kesempatan itu sampaikan ada 9 Kades  yang diduga lakukan maladministrasi terkait pemberhentian perangkat desa, beberapa diantaranya sudah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat. Karena itu Yunus Alsam minta para Kepala Desa  jika melakukan pergantian dan pengangkatan perangkat desanya jangan lalai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017.

Pada RDP yang cukup alot tersebut DPRD Pasangkayu, keluarkan rekomendasi.  Mengevaluasi kembali SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di setiap desa berdasarkan peratuaran perundang-undangan.  Setiap Kepala Desa yang akan memberhentikan dan mengangkat perangkat desa mengacu kepada Permendagri nomor 67 tahun 2017. Camat dalam hal mengeluarkan recomendasi terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengacu kepada permendagri nomor 67 thn 2017. Perangkat desa bulu parigi yang memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan agar melakukan aktifitas kembali sebagai perangkat desa bulu parigi dengan menggunakan SK Kepala Desa yang pertama.

(adv/LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *