Lakukan Kerja Sama Dengan Kemenkumham Sulbar, Ombudsman: Langkah Penyampaian Zona Integritas

Daerah
Ombudsman RI Sulbar lakukan kerja sama dengan Kemenkunham Sulbar

MAMUJU, LENTERASULAWESI  – Dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian laporan masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat, Selasa  (13/7/2021).

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian tersebut merupakan sebuah hal prinsip dan urgen dalam rangka pencapaian zona integritas.

“Mungkin ini adalah salah satu cara untuk mencapai zona integritas tersebut. Sebab kami telah melihat kesungguhan yang telah ditorehkan oleh teman-teman Kemenkumham,” ungkap Lukman Umar.

Menurutnya, kegiatan PKS  itu merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkup Kemenkumham Wilayah Sulawesi Barat dan sebagai upaya pencegahan maladministrasi. Lebih lanjut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat itu mengatakan bahwa ada tiga hal yang menjadi tujuan utama dari diadakannya perjanjian ini.

“Salah satu bentuk kesungguhan dalam pelaksanaan PKS ini ketika kita siap bekerjasama untuk memperbaiki pelayanan publik, yang kedua PKS ini bertujuan untuk memperdekat jarak penyelesaian laporan masyarakat dengan harapan mengedepankan rasa keadilan, sehingga asas pelaksanaan HAM dapat tercapai. Yang ketiga. PKS ini juga dilakukan dalam rangka pencegahan maladministrasi yang ada pada lingkup Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat,” tambahnya dengan jelas.

Lukman juga menguraikan bahwa sebuah hubungan tidak selamanya harmonis dan nanti akan dinamis ibarat sebuah hubungan rumah tangga.

“Harus ada kerikil-kerikil tajam, kadang suka dan duka. namun itu akan memperlihatkan kesungguhan dalam hubungan kita, sehingga kita bisa terus bersinergi dalam kondisi apapun” metafora Lukman dalam sambutannya.  

Di akhir sambutannya, Lukman juga berharap perjanjian tersebut tidak dijadikan acara seremonial semata.

“Harapan kami, PKS ini dapat dimaksimalkan dan hal ini tidak hanya dijadikan kegiatan seremonial saja,” tutup Lukman.

(Humas Ombudsman RI Sulbar/LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *