MAROS, lenterasulawesi.com – Dalam kesempatan wawancara dengan jurnalis A. Akhiruddin, Sabtu (10/06/2023), Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, Mildar, S.Sos. MH sampaikan terkait situasi LPKA Kelas II Maros yang kapasitas huniannya 202 warga binaan, kendatipun demikian, realitanya LPKA bina 341 tahanan.
Menurut Mildar, tahanan di LPKA Kelas II Maros, ada beberapa anak sekolah dari berbagai daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) ini, misalnya ada dari Kabupaten Maros, Sinjai, Bulukumba dan Kabupaten Tana Toraja (Tator).
“Tahanan yang masih sekolah itu tidak boleh putus sekolah kita, kerjasama dengan asal sekolahnya masing- masing, menghubungi Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolahnya masing- masing agar mereka bisa sekolah secara daring. Jadi anak binaan tidak boleh putus sekolah,” tambah Mildar.
Untuk pembinaan keagamaan, bagi Islam kerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Maros dilaksanakan 2 kali seminggu diajar membaca Al- Qur’an dan diajar mengaji dan Menghafal Al- Qur’an (Hafiz) bahkan sudah yang hafal beberapa Jus Al- Qur’an dan diajarkan moral dan sopan santun dan pelatihan ceramah.
Mildar juga jelaskan, tahanan yang awalnya masuk di LPKA Maros banyak yang tidak tahu baca Al-Aur,an atau mengaji. Akan tetapi setelah berada di LPKA dan dibina selama 3 sampai 4 bulan sudah bisa baca Al-Qur’an.
Sementara yang beragama Kristen kita mengadakan MOU dengan Pendeta dalam bidang kerohanian seperti persekutuan kristen orang Batak yang ada di Daya Makassar.
Selain itu menurut Mildar, semua binaan, baik orang dewasa maupun anak- anak dalam tahanan LPKA Maros diberikan atau ikutkan berbagai macam pelatihan keterampilan, seperti pelatihan meubel, pembuatan lemari, Meja, Kursi, pelatihan menjahit, pelatihan pembuatan paving block.
Pada sisi lain, Kepala LPKA Kelas II Maros ini katakana, yang menjadi kendala di LPKA masih disatukannya tahanan orang dewasa dan anak- anak. Tetapi Insya Allah dalam waktu dekat tahanan anak- anak dipindahkan ke Kota Maros disamping DPRD Maros (Lapas lama, red.) Jadi kalau ada anak melakukan pelanggaran hukum ditempatkan di Tahanan Ramah Anak Kota Maros, itu se -Sulawesi Selatan.
Kata Mildar, kalau anak- anak lebih fokus ke pembinaan moral dan pembinaan keagamaan, tata cara, sopan santun harus diberikan pembinaan secara baik.disana tidak ada kawat berduri, dan tidak ada ada pos atasnya atau penjagaan pos atas seperti rutan lapas pada umumnya.
(A.Udin/LS)