
Lutim, Lenterasulawesi.com – M. Zaenal Bachrie S. AN, yang kini masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi – selatan (Sulsel), nyatakan kesiapannya untuk maju sebagai Calon Kades dalam Pilkades serentak pada bulan November 2021 yang datang. Hal disampaikannya saat ditemui oleh awak media di kantornya baru-baru ini.
Dipaparkan lebih lanjut oleh Zaenal bahwa dirinya maju dalam kontestasi pemelihan kepala desa serentak, itu untuk periode yang kedua baginya. Jadi sebagai petahana. Namun begitu ia serahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai kinerjanya selama ini pada periode yang pertama kepemimpinannya di Desa Lampenai.
“Jadi saya tidak akan melakukan sosialisasi lagi sama masyarakat, karena masyarakat sudah tahu tentang saya. Ini tidak sama seperti bakal calon kepala desa yang baru mau ikut kontestasi pemilihan kepala desa, harus perkenalkan diri,” tandas Zaenal Bachrie.

Sebagai pataha menurut Zaenal, ia serahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai kerjanya selama ini. Ia katakana lagi tidak perlu lagi melakukan sosialisasi. Apa lagi kalau memberikan janji-janji mau bagi-bagi sesuatu kepada masyarakat.
“Kalau kinerja kerja saya selama periode pertama ini baik menurut penilaian dari masyarakat. Ya, silahkan dukung dan pilih saya.Karena saya sangat percaya bahwa apa yang kita usahakan, semuanya Tuhanlah yang menentukan dan itu sudah ada dalam garis tangan tiap-tiap kita,” bebernya lagi.
Sementara itu di tempat yang terpisah, awak media lakukan wawancara beberapa warga masyarakat desa Lampenai terkait pemilihan kepala desa untuk desa Lampenai. Menurut penilaian masyarakat, mereka dengan tegas katakana, M. Zaenal Bachrie S. AN,masih yang terbaik untuk memimpin desa Lampenai untuk periode kedua ini.
Menurut mereka, bahwa dibawah kepemimpinan M. Zaenal Bachrie, pembangunan sudah banyak perubahan yang sangat maju. Masyarakat menilai Zaenal orangnya transparan dan sederhana. Paling istimewa ia juga perjuangkan agar semua tanah-tanah milik masyarakat dapat diterbitkan sertifikat melalui pendaftaran tanah sistim lengkap (PTSL).
(Kasianus/LS)