
KENDARI, lenterasulawesi.com – DY diamanka oleh Kepolisian Polresta Kendari, atas dugaan pencurian dan penggelapan mobil. Ia ini adalah mantan istri bos salah satu Tempat Hiburan Malam (THM).
Hal itu diungkap oleh Kuasa hukum pelapor yakni PT. Putra Jaya Indopratama (PJI), Adiarsa, MJ. SH di Polresta Kendai saat melalui whatsapnya Pada Rabu (15/3/2023)
Menurut Adiarsa, kabar penahanan tersangka itu ia dapatkan saat konfirmasi kepada Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
” Memang ditahan yang bersangkutan dipanggil sebagai Tersangka hari Senin, tapi hari Senin tidak hadir, Kemudian hari Selasa baru hadir dan sudah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka,” ujarnya.
Pemangilan itu dikarenakan oleh penyidik guna pelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Adapun Perkembangan kasusnya seperti itu, nanti setelah berkas perkara akan dikirim ke kejaksaan, dan semoga dalam waktu dekat berkas perkara sudah lengkap, untuk satu unit mobil telah di sita,” imbuhnya.
Adiarsa mengungkapkan bahwa tersangka terancam hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara, sebab Untuk pasal yang disangkakan Pasal 363 Kuhp, ancaman 7 tahun kurungan.
(Bahar S/LS)