
PASANGKAYU, LENTERASULAWESI.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasangkayu, di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), diduga tidak mengindahkan standard pengelolan limbah medis dan membuangnya secara serampangan bercampur dengan limbah non medis lainnya.
Dari pemantauan sejumlah media, Jumat (30/09/2022), terlihat jelas sampah-sampah medis bercampur dengan sampah non medis lainnya, berserakan di sekitar Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Selain menimbulkan mau tak sedap, menunjukkan bahwa limbah-limbah buangan dari RSUD ini terlambat pengangkutannya ke tempat pemerosean akhir.

Pengelolaan limbah medis bisa berdampak buruk terhdapa kasehatan karena limbah medis itu merupakan limbah yang berasal dari pelayanan medis yang menggunakan bahan-bahan beracun, infeksius, dan berbahaya. Limbah medis biasanya juga mengandung patogen penyebab infeksi, yakni virus dan bakteri. Karena itu harus dikelola dengan baik
Terkait dengan hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan (PSLB3), Aswan Azis kepada media, paparkan bahwa tidak tepat kalau tempat dimana Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) seperti RSUD Pasangkayu tidak paham pengelolalan limbah medis. Karena itu sudah prosedurnya tersendiri.
Menurut Aswan kalau Fasyankes Rumah Sakit dan Puskesmas mengabaikan pengelolan limbah dan tepat penangannya, itu bisa diberikan sanksi sesuai aturan yang ada.

Dijelaskan lebih jaih oleh Aswan bahwa untuk sampah medis, itu memiliki penyimpanan sendiri, punya tempat pembuangan sampah (TPS) tersendiri dan tidak bercampur dengan sampah non medis lainnya. Aswan yakini Pasiltas layanan Kesehatan (Pasyankes) Rumah Sakit maupu Puskemas-Puskemas itu sudah paham betul itu, kalau pengelolaan limba medis itu harus dikelola secara khusus.
“Pihak mereka itu sudah paham, kami tinggal mematau dan pembinaan saja. Bagaimana pengelolalaanya, sudah benar atau tidak, Kalau kami akan lakukan pembinaan berdasarkan mekanisme dan peraturan pemerintah,” tandasnya.
Dikatannya pula bahwa terkait limbah ini, dasar hukumnya terbaru terkait hal ini ada dua, pertaman Peraturan Pemerintah No. 22 PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. dan Permen LHK No. 6 yang mengatur tentang limbah bahan berbahaya beracun, kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 6 Tahun 2021, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pengelolan limbah medis untuk Pasyankes, itu harus dikelola secara tepat, maksudnya disimpan di tempat penyimpanan. Kemudian dalam jangka waktu yang ditentukan harus diserahkan ke pihak ke-3 untuk musnahka. “Karena kita di sini belum memiliki insenerator (merupakan alat yang digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat, red.) dan dioperasika. Makanya dilimpahkan ke pihak ke-3,” tambahnya.
Untuk mekanisme pengelolaan limbah medis ini, Kabid PSLB3 katakan bahwa itu mulai dari kamar-kamar perwawatan pasien atau dari ruangan-ruangan yang menghasilkan limbah medis lalu dibawa ke TPS.
Terkait berserakannya sampah modis medis di RSUD Pasangkayu, itu karena untuk pengelolaan sampa secara umum menurut Kabid PSLB3, pihak Dinas Lingkungan hidup alami keterbatasan armada pengangkut sampah, sehingga pengelola pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir memang tidak optimal.
Sementara pada sisi lain melalui Juru Kampanye Urban, Eksekutif Nasional (Eknas) WALHI Nasional, Abdul Ghofar, saat dihubungi mediarestorasi.id, Jumat (30/9/22) katakan, Limbah medis tergolong dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga berpotensi membahayakan komunitas. “Jika pembuangan limbah medis tidak memenuhi syarat, maka dapat menimbulkan bahaya terhadap masyarakat di sekitar lokasi pembuangan.” ucapnya
Dijelaskan Abdul Ghofar, Berdasarkan PP 22 Tahun 2021 dan Peraturan MENLHK Nomor 56 Tahun 2015, limbah medis termasuk dalam limbah berkategori infeksius, yang harus ada perlakuan khusus karena potensial menimbulkan paparan penyakit pada manusia rentan.
Dalam hal pengelolaan limbah medis, penghasil limbah medis dalam hal ini fasilitas layanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dan lainnya) harus melakukan pemisahan jenis limbah B3 dan non B3, pengemasan dengan label khusus dan penyimpanannya
Fasyankes dapat melakukan pengelolaan limbah medis setempat jika telah memiliki fasilitas pengelolahan limbah medis dan memiliki izin khusus
Jika tidak memiliki fasilitas, maka fasyankes berkewajiban untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengangkutan, pengolahan sampai pada tahap penimbunan. Pihak ketiga ini wajib memiliki perizinan pada setiap fase pengelolaan limbah medis B3.” Urainya
Terkait adanya temuan pembuangan limbah medis ke sembarang tempat Ghofar menegaskan, hal tersebut harus direspon secara serius karena tidak hanya terjadi sekali. Perlu dicari siapa yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah medis tersebut.
“Jika Rumah Sakit terbukti melakukan pembuangan limbah medis ke sembarang tempat maka harus dikenakan sanksi mulai dari teguran pemerintah hingga pencabutan perizinan berusaha bahkan dapat di sanksi Pidana.” Pungkasnya.
Kondisi terkini di RSUD Pasangkayu setelah limbah medis di soroti masyarakat, pihak RSUD bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasangkayu langsung melakukan pembersihan. Namun atas kelalaian membuang sampah medis secara tidak benar, pihak RSUD Pasangkayu belum jawaban yang detail. Humas rumah sakit tersebut, R. Adding yang dihubungi katakan, hari Seni bertemu direktur.
LS