
LUTIM, LENTERASULAWESI.COM – Mantan Kepala SMKN 1 Malili,Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi-Selatan (Sul-sel), Aksa Kadir (AK) S.Pd, yang mana telah terbukti bersalah lakukan pelecehan seksual terhadap 12 siswanya pada tahun 2019 silam.
Namun anehnya, AK, yang telah mendekam dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan), diduga masih tetap menerima gaji setiap bulan, layaknya seperti PNS yang masih aktif berdinas.
Hal tersebut dibuktikan oleh gaji yang masuk di rekening dan laporan gaji masuk itu tertulis di ampra gaji bulan Juli dan bulan November tahun 2021 lalu masih ada. Demikian juga namanya masih ada pada absen guru.
Terkait hal ini, sejumlah awak media baru-baru ini mendatangi Ketua Pengadilan Negeri Malili dan diterima oleh Ketua Panitra, Amir Mahmud SH karena Ketua Pengadilan saat itu lagi ada sidang. Menurutnya, bahwa untuk memberikan surat keputusan itu harus dari yang membutuhkan, yaitu dari dinas dimana yang bersangkutan bekerja.Tetapi selama ini belum ada permintaan masuk dengan alasan apa.

“Jadi dalam hal ini, bukan kewajiban pengadilan menyampaikan ke Dinas.Tetapi kalau Dinas minta ke sini, pasti dikasi, tentu dengan alasan tertentu,” kata Panitra.
Menurut Amir Mahmud SH, pada prinsipnya negara pasti tidak membenarkan kalau ada orang menerima gaji tanpa tanpa bekerja. “Pasti pelanggaran, orang ini namanya korupsi itu, ada hak negara tidak diberikan, ada hak pajak yang tidak dipungut, itu kan korupsi juga,” jelas Panitra.
Sejumlah awak media, Selasa (09/02/2022) yang lalu, coba menemui Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) wilayah XII, SMK Negeri Luwu Timur dan Luwu Utara, Muh. Arafah Wadud, S. Pd di Kantornya. Namun beliau tidak ada di tempat.
Saat di konfirmasi oleh awak media melalui telepon WhatsApp, Muh. Arafah Wadud, S. Pd ada di Makassar. Terkait Nara Pidana yang masih tetap terima gaji. Ia katakan belum ada terima surat Keputusan dari Pengadilan.
Kemudian awak media ini syampaikan bahwa telah menemui Panitra Pengadilan Malili. Panitra jelaskan bahwa keputusan itu dari yang membutuhkan yaitu dari Dinasdimana dia bekerja.
“Terimakasih pak atas informasinya, dan kebetulan saya masih di Makassar, kata Arafah.
Menurut keterangan dari Ketua Pengadilan Malili, Alfian SH, yang ditemui di kantornya, umat (18/02/2022), katakan bahwa dalam putusannya menyatakan, AK dengan sengaja memaksa anak melakukan perbuatan cabul, dilakukan kepada beberapa anak.“Terhadap terdakwa dipenjara selama 10 tahun dan denda 65 juta rupiah, kalau denda tidak dibayar diganti hukuman kurungan 1tahun,” tandas Alfian.
“Kemudian yang bersangkutan melakukan upaya hukum, dan sudah ada Keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dan tidak ada upaya Peninjauan Kembali (PK) di sini,” jelas Alfian.
(Kasianus/LS)