Panwascam Se-Kabupaten Pasangkayu Latihan Perkuatan Strategi Pengawasan Coklit

Daerah

PASANGKAYU, lenterasulawesi.com  – Berlansung di ruang Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Ahad (12/2/2023), dilaknakan tahapan Penelitian dan Pencocokan (Coklit) terhadap data Pemilih pada Pemilu 2024 kini sedang berjalan.

Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menghadirkan Ketua dan Anggota Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Pasangkayu untuk memberikan penguatan sekaligus menyusun strategi pengawasan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Ardi Trisandi, menyatakan, untuk memaksimalkan pengawasan Panwaslu Kecamatan pada tahapan coklit data pemilih, Panwaslu Kecamatan diminta untuk memahami benar regulasi dan intens melakukan koordinasi dan komunikasi, khususnya kepada penyelenggara teknis di lapangan. 

“Saya ucapkan selamat sahabat-sahabat bekerja dilapangan dan saya yakin semua sahabat mampu melaksanakannya dengan maksimal dan profesional, jika kita bisa memahami regulasi secara tepat dan intens melakukan koordinasi dan komunikasi maka pelanggaran dapat kita minimalisir pada tahapan ini,” tandas Ardi.

Sementara itu, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Nurliana, sebagai penanggung jawab pada tahapan pemutakhiran data pemilih ini, mengatakan, pengawas pemilu harus dapat memastikan petugas coklit taat prosedur. Ini tak lain kata dia, meminimalisir potensi pelanggaran administrasi pada kegiatan coklit ini.

“Sebagai pengawas diperlukan langkah-langkah strategis untuk memaksimalkan pencegahan terhadap setiap potensi dugaan pelanggaran yang dapat saja terjadi pada tahapan coklit,” pintanya

Lanjutnya, banyak hal yang bisa dilakukan terutama pada aspek pencegahan oleh pengawas pemilu, diantaranya membuat surat himbauan, melakukan koordinasi baik kepada penyelenggara teknis maupun kepada stakeholder, melakukan pemetaan pada wilayah berpotensi tidak dapat dicokit, melakukan sosialisasi, membuat posko kawal hak pilih serta memanfaatkan pengawasan partisipatif.

“Saya ingatkan kepada semua Pengawas dari Panwas Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan dan Desa pada saat melakukan pengawasan tidak lupa mengisi fom A nya, baik secara manual maupun  online yang sudah menjadi ketetapan,” harapnya.

(rls/LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *