
PASANGKAYU, LENTERASULAWESI.COM – Setelah dilantik sebagai Pelaksana (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), H. Rahmat K Turusi, S. Sos, M,Si, CGCAE, bertekad akan bekerja secara all out dalam mensukseskan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu.
Diuraikan oleh Rahmat K. Turusi, bahwa sebagai sebagai Pj Sekda, langka-langkah yang diambil adalah, yang pertama, sesuai dengan perintah Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa adalah membenahi kedispilinan lingkup Sekretariat Daerah (Setda). “Alhamdulillah, sebelum saya dilantik Senin (13/06/2022), kita sudah lakasanakan apel pagi. Ini akan terus dilaksanakan, apel pagi dan sore, itu tepat pada waktu jam 8.00 pagi dan jam 4.30 sorenya,” tandasnya.
Menurutnya, kondisi ini ada, dan perintah bupati melihat situasi di di Sekretariat, pengawai mulai kurang disiplin. Karena beliau melihat, Bupati ada, Wakil Bupati ada, Sekda ada kenapa staf tidak ada. Karena itu beliau tekankan hal ini kedisiplinan, terutama lingkup Sekretariat Daerah ini. Tentang kedispilinan ini ASN harus dilaksanakan secara mutlak, apabila ada melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Selanjutnya, menurut Rahmat yang sebelumnya adalah Inspektur pada Inspektrat Kabupaten Pasangkayu. Karena sekarang ini sudah memasuki pekan ke II bulan Juni, ini sudah memasuki pembahasan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah, red.). “Itu dari Bappeda menyerahkan Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas pada tataran tingkat TAPD. Setelah selesai itu dibahas, akan didorong ke DPRD untuk dibahas dan diparipurnakan,” tambahnya.
Pada sisin lain, Rahmat K. Turusi juga jelaskan bahwa untuk selanjutkan ia sebagai Pj Sekda akan lihat pada tugas-tugas pokok Sekda, itu secara bertahap akan dilaksanakan. Termasuk juga adalah mempersiapkan Sekda definitif. karena salah satu tugasnya dari Pelaksana Sekda adalah mempersiapkan seleksi jabatan Sekda yang definitif. Setelah itu panitia seleksi, tim pansel melakukan seleksi minimal empat orang pendaftar untuk calon Sekda.
“Itu akan dilaksanakan secepatnya, sesuai SK sebagai Pj. Sekda, itu paling lambat setelah dilantik, itu akan ada proses persiapan adanya Sekda definitif.
Sebagai Pj Sekda, Rahmat K Turusi harapkan kepada kita semua, semuanya tanpa terkecuali, saling bahu membahu, mendukung dan mendoakan kebaikan untuk kesuksesan program visi misi Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati di Kabupaten Pasangkayu ini. Ia selaku staf tentu bertanggunjawab secara moril dan tenaga, mendukung full dan all out program visi misi pak bupati dan wakil bupati.
Rahmat juga uraikan tugas pokok Sekda itu, berdasarkan Peraturan Bupati No. 45 tahun 2019, tugas pokok Sekda pada pasal 3, ayat 1, Sekretaris Daerah mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkordinasiikan perangkat daerah. Kedua, ayat 2 dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat 1, sekretaris daerah menpunyai fungsi, pertama penetapan program kerja sekretariat daerah, pengordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, pengawasan dan pengendalian kebijakan pemerintah daerah, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah, terakhir pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(Uwe Dadang/LS)