Pelaku Curas Diamankan Sat Reskrim Polres Pasangkayu

Daerah

PASANGKAYU, lenterasulawesi.com – Satreskrim Polres Pasangkayu melalui Unit Resmob mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), di Jalan Poros Tikke, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

Penangkapan pelaku Curas inisial FS, yang terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu tersebut berdasarkan laporan  Polisi bernomor : LP/B/48/VII/2019/Polres Pasangkayu tertanggal 3 Juli 2019. “Alhamdulillah, setelah sekian lama pencarian, pelaku Curas akhirnya kita tangkap di jalan poros Tikke Raya, hari Minggu kemarin,” kata Kasatt Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan dalam keterangan persnya, Rabu (23/11/2022.

Peran pelaku dengan mendatangi korban  menghunuskan sebilah parang ke arah korban, kemudian mengambil motor milik korban dan membawa ke rumah pelaku. Pelaku bersama dengan adiknya yakni, RF melakukan aksinya dengan cara mendatangi rumah korban

“Jadi mereka mendatangi rumah korban. Dan berpura-pura berkata kepada korban, kau bilangi saya ‘telaso’ sehingga korban merasa takut kemudian, dengan spontan pelaku mengarahkan sebilah parang  terhunus ke arah korban sehingga korban takut dan masuk kedalam rumah ketakutan dan selanjutnya pelaku mengambil motor korban yang terparkir disamping rumah korban dan mendorong tonda motor bersama adiknya dan dibawa kerumah pelaku,” dijelaskan Kasat.

Kasat uraikan, bahwa berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku merupakan orang yang korban kenal, tetapi tidak memiliki hubungan akrab. Pelaku mengakui bahwa setelah kejadian tersebut dirinya bersembunyi di rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala, Sulteng. “Saat ini pelaku kita amankan bersama barang bukti, 1 unit motor Vixion. Dan saat ini pelaku menjalini pemeriksaan lanjutan di Reskrim Polres Pasangkayu,” tandasnya Kasat Reskrim.

(rls/LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *