SIGI, lenterasuawesi.com – Berlangsung di ruang Utama DPRD Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (5/06/2023), DPRD Sigi gelar rapat paripurna dengan agenda, penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi Tahun 2021 – 2026.
Rapat) yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sigi Rahmat Saleh, didampingi Wakil Ketua II Endang Herdiyanti, dihadiri Sekab Sigi Drs Nuim Hayat, wewakili Bupati.
Dalam sambutannya, Nuim Hayat sampaikan bahwa, perubahan Ranperda ini tidak masuk dalam daftar program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tahun 2023. “Olehnya itu Pemkab Sigi melalui surat Bupati Sigi nomor 100.3.2/56.04/BAG. HUKUM/ Setda tanggal 19 mei 2023 mengajukan Raperda di luar program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2023,” jelasnya.
Lanjut Sekda Sigi, berdasarkan ketentuan dalam pasal 7 Perda Kabupaten Sigi nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Sigi tahun 2021-2026, bahwa perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar, salah satunya pada perubahan kebijakan daerah.
“Perubahan Perda RPJMD ini dilaksanakan karena adanya perubahan kebijakan daerah berupa penataan kembali perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sigi sebagaimana tertuang dalam Raperda tentang perubahan kedua atas Perda no 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang saat ini telah selesai dilaksanakan proses fasilitasi di biro organisasi provinsi Sulteng,” tandas Sekab.
(Ardi/ipul/LS)