Peradi Sungguminasa  Apresiasi  Ranperda  Bantuan Hukum Disahkan

Daerah

GOWA, lenterasulawesi.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Kabupaten Gowa tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten  Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (07/09/2023).

Penetapan Ranperda  tersebut  ditetapkan setelah melalui Sidang Paripurna DPRD Gowa yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, Pimpinan OPD lingkup Pemkab Gowa serta Unsur Forkopimda Kabupaten Gowa.

Wakil Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sungguminasa, Khaeril Jalil,  sangat mengapresiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Gowa. “Ini menunjukkan sikap dan komitmen yang serius dari DPRD dan Pemkab Gowa dalam memperhatikan permasalahan publik, khususnya bidang hukum. Tentunya hal tersebut kami apresiasi,” tandas Khaeril.

Khaeril menilai langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa ini sudah tepat, karena masyarakat kecil atau masyarakat miskin dapat terbantu dengan adanya Perda tersebut. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak publik, salah satunya adalah adanya bantuan hukum gratis dari negara.

Lebih lanjut Khaeril menambahkan, diharapkan nantinya para masyarakat di Kabupaten Gowa dapat mengetahui dan menggunakan haknya secara jelas, ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

“Ketika masyarakat didampingi oleh penasehat hukum, tentunya akan sangat membantu karena mereka akan tahu segala sesuatu yang menjadi haknya. Apalagi terhadap masyarakat yang tidak mengetahui hukum,” tambahnya.

Di akhir pembicaraanya, Khaeril berharap agar Perda Bantuan Hukum ini segera dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai rujukan pelaksanaan teknisnya di lapangan agar Perda ini dapat cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Gowa.

(Ramli Rurung/LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *