Perwadi dan Kades Moncongloe Bulu Diskusikan Tambang Galian C Yang Tidak Berijin, Mulai Resahkan Warga?

Daerah

Ketua Umum Perwadi, Mansur Gani bersama Kepala Desa Moncongloe Bulu, Muh. Tahir

MAROS, LENTERASULAWESI.COM  – Berlansung di Kantor Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (28/07/2022), telah berlansung diskusi yang cukup berotot antara Ketua Umum Pusat Persatuan Wartawan Desa Indonesia (Perwadi), Mansur Gani dan Kepala Desa (Kades) Moncongloe Bulu, Muh. Tahir, membahas  tentang maraknya tambang galian C untuk timbunan.

Menurut Kades Desa Moncongloe Bulu, semua tambang galian c itu tidak ada yang memiliki ijin yang resmi.  Karena itu menurutnya, pihak Pemerintah Desa  sudah mengundang pihak pihak terkait. “Provinsi sudah kuundang, Kanwil juga sudah kuundang, semua yang terkait sudah keundang,  lingkungan sudah kundang, Kejaksaan sudah kuundang, namun tidak membuahkan hasil,” kata Kades mulai menghangat.

Armada pengangkut galian C yang lalu lalang di jalan porons Moncongloe – Makassar

Lebih lanjut dipaparkan oleh Kades Muh, Tahir  bahwa pihaknya sudah berkalikali  mengundang dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, namun tidak dipeduli dengan serius. Padahal terang-terangan penggalian tambang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan.

“Apalagi  yang bisa diperbuat  kalau di tempat meluapmi air, pemerintah desa yang kena batunya. Pemerintah Desa  sudah capek, sudah nyata-nyata terjadi  pelanggaran namun masih dibiarkan,” tandas Muh. Tahir.

Menurut Kades Muh. Tahir semua yang punya peranan dalam hal seharusnya bekerja sebagaimana mestinya. Masyarakatnya sudah mulai resah, karena armada truk tambang yang lalu lallang di jalan poros Mongcoloe  cukup membahayakan, bahkan sudah korban tabrakan akibat armada angkutan ini. Ia pun bertanya, ada apa dinas terkait  tinggal diam dengan masalah ini. Ia juga sudah bersurat kemana-mana termasuk ke pihak  provinsi, namun tetap saja tidak direspon.

Aktivitas tambang galian C yang tidak jauh dari tower sutet tegangan tinggi milik PLN

Padahal sepengatuahn Kades Moncongloe Bulu ini,  di kawasan Desa Moncongloe Bulu sudah mempunyai RTRW, sudah ada Pilpresnya, tidak ada tidak satupun ijin tambang yang bisa keluar. Karena ini kawasan Maminasata.

Sementara Ketua Umum Perwadi, Mansur Gani menilai hal ini adalah hal yang serius dan harus dibicarakan secara komprehensif. Semua unsur-unsur terkait harus mencari solusi dalam memencahkan masalah. Kalau memang  akvitas penambangan ini sudah meresahkan masyarakat, karena bisa membahayakan dari segi lalulintas. Kemudian bisa merusak lingkungan akibat terjadinnya bekas penambangan yang bisa menimbulkan genangan air. Tidak ada jalan pemerintah harus pikirkan itu.

“Kalau memang kegiatan itu bersifat  illegal, ya harus dihentikan. Apalagi sudah sangat meresahkan warga. Sisi lainnya, juga kegiatan penambangan ini, tentunya tidak membayar pajak karena memang illegal, bagaimana pemerintah desa bisa memberlakukan retribusi, salah-salah terjebak pungli (Pungutan liar, red.). Kesimpulannya, hal ini harus diseriusi pihak terkait, karena sangat tidak membantuk masyarakat, khusunya di Desa Moncongloe Bulu ini,” papar Mansur.

LS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *