
MAROS, LENTERASULAWESI.COM – Berlansung di Kantor Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (28/07/2022), telah berlansung diskusi yang cukup berotot antara Ketua Umum Pusat Persatuan Wartawan Desa Indonesia (Perwadi), Mansur Gani dan Kepala Desa (Kades) Moncongloe Bulu, Muh. Tahir, membahas tentang maraknya tambang galian C untuk timbunan.
Menurut Kades Desa Moncongloe Bulu, semua tambang galian c itu tidak ada yang memiliki ijin yang resmi. Karena itu menurutnya, pihak Pemerintah Desa sudah mengundang pihak pihak terkait. “Provinsi sudah kuundang, Kanwil juga sudah kuundang, semua yang terkait sudah keundang, lingkungan sudah kundang, Kejaksaan sudah kuundang, namun tidak membuahkan hasil,” kata Kades mulai menghangat.

Lebih lanjut dipaparkan oleh Kades Muh, Tahir bahwa pihaknya sudah berkalikali mengundang dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, namun tidak dipeduli dengan serius. Padahal terang-terangan penggalian tambang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan.
“Apalagi yang bisa diperbuat kalau di tempat meluapmi air, pemerintah desa yang kena batunya. Pemerintah Desa sudah capek, sudah nyata-nyata terjadi pelanggaran namun masih dibiarkan,” tandas Muh. Tahir.
Menurut Kades Muh. Tahir semua yang punya peranan dalam hal seharusnya bekerja sebagaimana mestinya. Masyarakatnya sudah mulai resah, karena armada truk tambang yang lalu lallang di jalan poros Mongcoloe cukup membahayakan, bahkan sudah korban tabrakan akibat armada angkutan ini. Ia pun bertanya, ada apa dinas terkait tinggal diam dengan masalah ini. Ia juga sudah bersurat kemana-mana termasuk ke pihak provinsi, namun tetap saja tidak direspon.

Padahal sepengatuahn Kades Moncongloe Bulu ini, di kawasan Desa Moncongloe Bulu sudah mempunyai RTRW, sudah ada Pilpresnya, tidak ada tidak satupun ijin tambang yang bisa keluar. Karena ini kawasan Maminasata.
Sementara Ketua Umum Perwadi, Mansur Gani menilai hal ini adalah hal yang serius dan harus dibicarakan secara komprehensif. Semua unsur-unsur terkait harus mencari solusi dalam memencahkan masalah. Kalau memang akvitas penambangan ini sudah meresahkan masyarakat, karena bisa membahayakan dari segi lalulintas. Kemudian bisa merusak lingkungan akibat terjadinnya bekas penambangan yang bisa menimbulkan genangan air. Tidak ada jalan pemerintah harus pikirkan itu.
“Kalau memang kegiatan itu bersifat illegal, ya harus dihentikan. Apalagi sudah sangat meresahkan warga. Sisi lainnya, juga kegiatan penambangan ini, tentunya tidak membayar pajak karena memang illegal, bagaimana pemerintah desa bisa memberlakukan retribusi, salah-salah terjebak pungli (Pungutan liar, red.). Kesimpulannya, hal ini harus diseriusi pihak terkait, karena sangat tidak membantuk masyarakat, khusunya di Desa Moncongloe Bulu ini,” papar Mansur.
LS