PKMAK Laporkan Dugaan Korupsi Pada Ponpes Ummulqura Al Hatsjir ke Polres Konut?

Daerah

Bangunan Pondok Pesantren Yayasan Ummulqura Al Hatsjir yang bertempat di Desa Tangguluri Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara

KONUT, lenterasulawesi.com  –  Pusat Kajian Mahasiswa Anti Korupsi (PKMAK) Sulawesi Tenggara (Sultar) melaporkan seseorang dengan insial AA atas dugaan korupsi pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Yayasan Ummulqura Al Hatsjir ke Polres Konawe Utara (Konut).

Presidium PKMAK Mudis Afriansyah saat di temui menuturkan, berdasarkan investigasi yang  dilakukan, bantuan Dinas Pertanian Kabupaten Konawe Utara Tahun 2013-2014 sebesar 25 Ekor Sapi hingga laporan ini kami buat sapi-sapi tersebut tidak ada.

Kemudian, lanjut Mudis Afriansyah, Bantuan Pembangunan Ruang Kegiatan Belajar (RKB) Tiga Unit Oleh Dinas Pendidikan  Nasional Kabupaten Konawe Utara, dimana bangunan tersebut tidak selesai.

Dirinya juga menyebutkan, Bantuan Pembangunan Mesjid Yayasan melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Konawe Utara Sebesar Rp. 80.000.000,- dimana bangunan tersebut tidak selesai, dan diduga digelapkan.

“Sedangkan bantuan dana hibah Tahun 2022 Sebesar Rp. 150.000.000 melalui Kepala Bagian  Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Konawe Utara yang berdasarkan investigasi yang kami lakukan Pondok Pesantren Yayasan Ummulqura Al Hatsjir yang ditempatkan Desa Tangguluri Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara sudah tidak beroperasi,” papar Mudis jelasnya saat di temui, Jumat (13/1/2023).

Kata Mudis, itu sejak tahun 2019, sehingga besar dugaan bantuan tersebut digelapkan. Menurutnya, akibat dari tindakan yang dilakukan Ketua Yayasan tersebut telah melawan hukum yang patut diduga

menyebabkan kerugian Negara. “Kami tulis tidak mempunyai bangunan fisik. Bahwa tindakan (terlapor) melakukan penggelapan dana bantuan Pondok Pesantren Yayasan,” sambungnya.

Kata dia, Penggelapan dana bantuan Ummulqura Al Hatsjir yang ditempatkan Desa Tangguluri, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara telah melahirkan tanda tanya besar. Menurutnya, kenapa pihak terkait yang diberi amanah untuk  melakukan pengawasan dan tindakan hukum yang semestinya, seolah membiarkan kegiatan terjadi begitu saja.

Untuk itu, Afriansyah meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan langkah-langkah berdasarkan kewenangannya. Untuk segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sehubungan dengan laporan ini guna kepentingan hukum lebih lanjut.

Dirinya juga meminta, agar segera memanggil, dan memeriksa pihak-pihak terkait kasus Pondok Pesantren Yayasan Ummulqura Al Hatsjir. “Masing-masing,  AA Ketua Pondok Pesantren Yayasan Ummulqura Al Hatsjir, Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara, Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Konawe Utara, pihak-pihak lain yang terkait dengan pengelolaan pesantren,” tutupnya.

(Bahar S/LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *