Polres Pasangkayu Tangkap Empat Pemilik Narkoba

Daerah
Tiga dari empat terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap Polres Pasangkayu

PASANGKAYU, LENTERASULAWESI.COM  – Pada kesempatan Operasi Antik Marano 2022 yang berlansung dua pekan.  Polres Pasangkayu yang terdiri dari gabungan Satuan Resnarkoba, Samapta, Intelkam serta pendukung lainnya berhasil mengamankan 4 orang dengan dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dalam kesempatan konferensi pers, di Aula Humas Mapolres Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (01/04/2022),  Wakapolres Pasangkayu, Kompol Eduard Steffry Allan Telussa didampingi Kabag Ops, AKP Pandu Arif Setiawan, Kasat Samapta, AKP H. Mino dan Kasat Narkoba, Iptu Adrian Batubara kepada wartawan, ungkapkan. Pihaknya berhasil menangkap empat orang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan berat yang berbeda-beda. Dari keempatnya disita sebanyak 2,24 gram narkoba jenis sabu.

Satu orang dari empat pelaku masih sementera di periksa sehingga tidak sempat dihadirkan saat konfrensi pers  berlansung. Kata Eduard, pihaknya sudah mengamankan keempat pelaku beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu. Adrian Batubara manyatakan keempat pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Pasangkayu khususnya kaum milenial agar menghindari dan tidak menggunakan narkoba.

(rls/LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *