BARRU, lenterasulawesi.com – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (25/09/2023), Kepolisian Resor (Polres) Barru serahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pasar Tompo Dolli di Kecamatan Pujananting, Barru.
Penyerahan ini dipimpin langsung oleh Kapala Satuan (Kasat) Reskrim, AKP Doris Hadiana, S.Sos, M.H, yang mana dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AC dari pihak pelaksana proyek dan KM sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Satreskrim Polres Barru serahkan Tersangkan dan BB Tipikor Pasar Tompo Dolli ke Kejari Barru, Senin (25/09/2023)
Tersangka AC bersama BB diserahkan dan diterima oleh jaksa penuntut umum, sementara KM belum diterima karena dalam kondisi sakit yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokter.
Menurut Kasat Reskrim, AKP Doris Hadiana, bahwa pihak penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap dan tersangka berikut barang bukti diserahkan untuk proses lebih lanjut.
Ditambahkan oleh AKP Doris bahwa Polres Barru terus berkomitmen pada pemberantasan korupsi. Selain melakukan penindakan, pihaknya juga aktif melakukan upaya pencegahan untuk menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian.
“Polres Barru selalu komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Tidak hanya melakukan penindakan, kami juga aktif melakukan pendampingan terhadap penggunaan anggaran negara untuk mencegah dan menyelamatkan keuangan negara dari potensi praktek korupsi” jelas Kasat Reskrim.
Sementara itu Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Barru, Ipda Zulfikar, M.H, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 (1) juncto Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Zulfikar lebih lanjut menuturkan bahwa Polres Barru telah melakukan penyidikan pada kasus tersebut sejak awal tahun 2023, dimana pihaknya menduga ada kerugian negara sebesar Rp. 215. 050. 631 yang ditimbulkan oleh kedua tersangka tersebut.
Menurut Zulfikar pula, pihaknya masih akan melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam perkara ini.
(Mahmud R/LS)