PT Kipas Tidak Membeli Tanah, Tetapi Ganti Rugi Lahan

Dinamika

PASANGKAYU, lenterasulawesi.com  – H. Agus Ambo Djiwa pada Kegiatan Sosialisasi Pembangunan Kawasan Industri oleh PT Kawasan Industri Pasangkayu (KIPAS) di Aula Kantor Kecamatan Tikke’ Raya, Kabupaten Pasangkayu, (Sulbar), Rabu (17/05/2023) mengungkapkan bahwa bukan jual beli tanah yang terjadi di lokasi Kawasan Industri Pasangkayu di Tikke. Karena itu di atas tanah negara.

Agus Ambo Djiwa mewakili PT Kipas merincikan lebih jauh. “Kita membeli tanah ya, ganti rugi lahan. Kita ganti rugi pekerjaannya. Karena tanah tanah negara, kita tidak boleh mangasumsikan membeli tanah, tanahnya masyarakat. Karena tanah ini kepemilikan negara,” tandasnya.

Menurut Agus yang dimaksud ganti rugi lahan tersebut adalah pekerjaan yang telah dilakukan masyarakat di atas tanah negara tersebut. Ia mencontohkan lahan yang telah dibuka oleh masyarakat, dulunya hutan jadi empang dan sebagainya. Kondisi tanah itu beragam, ada yang sudah dan ditinggalkan. Ada juga yang terus digarap.

Situasi lahan inilah menurut H. Agus, itu mempengaruhi harga ganti ruginya. Ia contohnkan, misalnya lahan telah dibuka oleh masyarakat ditinggalkan, akan beda harga ganti ruginya, kalau misalnya empang yang masih ada ikannya. “Itu adalah kesepakatan kita dengan seluruh pemilik empang itu,” ujarnya.

Terkait pembayaran ganti rugi lahan garapan yang dilakukan secara bertahap, menurut H. Agus Ambo Djiwa, pihak PT Kipas  masih menunggu surat ijin. Karena sementara ini status lahannya belum jelas. Menurutnya pihak investor belum akan melakukan aktivitas di lokasi. “Kita lakukan pembayaran dulu, kalau sudah fix semuanya, ijin-ininnya sudah keluar, baru kita mulai,” katanya.

LS  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *