
PASANGKAYU, lenterasulawesi.com – Berlansung di ruang aspirasi DPRD Kota Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (26/01/2023), digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait klaim warga atas lahan Puskesmas Pasangkayu I, menyegel minta ganti rugi.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I, Yani Pepi Adriani yang didampingi anggota DPRD Herman Yunus dan Nasaruddin. Itu dihadiri Forkopimda serta instansi terkait lainnya.
Menurut Kepala Desa (Kades) Karya Bersama, Rahmanuddin, dimana Puskemas Pasanglayu I berada, katakana, selaku pemerintah desa, tentunya punya kewenangan menfasilitasi warga dan pihak Puskesmas. “Tentunya puskesmas ini tidak akan pernah ada (dibangun) apabila tidak ada (surat) hiba,” tandasnya.

Kata Kades Rahmanuddin, hiba warga untuk lahan pembangunan puskesmas sekitar 5.000 meter persegi dan sisanya warga pemilik lahan meminta pembayaran ganti rugi Rp120.000 permeter, besarannya sekitar 2.300 meter persegi untuk membayar pinjaman di perbankan. Sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di sekitar puskesmas sekitar Rp70 ribu permeter.
Sementara itu Asisten I, M Yunus Alsam yang mewakili Pemkab Pasangkayu, sampaikan agar dalam RDP ada solusi dan tidak merugikan masyarakat dengan dua poin usulannya. Menurutnya, Puskesmas jalan terus pelayanannya sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Kemudian agaimana agar masyarakat kita jangan dirugikan dengan memberikan solusi.
Begitu juga Herman Yunus, anggota DPRD, minta penyelesaian permasalahan ini sesuai aturan, agar tidak terulang kembali di wilayah lainnya di Kabupaten Pasangkayu. Kata Herman ini diduga terjadi maladministrasi, karena warga hibahkan 5.000 meter persegi, sementara sertifikat terbit sekitar 7.332 meter persegi.
Sementara Ketua Komisi I, Yani Pepi uraikan bahwa pemilik aset melakukan inventarisasi seluruh aset yang masuk dalam kawasan hutan lindung, HGU dan kepemilikan pribadi. Ia minta Pemda Pasangkayu segera lakukan permohonan pembatalan sertipikat Puskesmas satu dan aset lainnya kepada badan pertanahan yg masuk dalam kawasan hutan lindung. Kalau lokasi Puskemas Pasangkayu I masuk kawasan hutan lindung.
“Pemda segera mengusulkan pelepasan kawasan Hutan Lindung (HL) atau Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), mengingat bukan hanya aset Pemda di atas kawasan HL melainkan sudah menjadi perkampungan masyarakat,” kata Yani.
Yani harapkan, seluruh Kades setiap akan menerbitkan sporadik sebaiknya berkoordinasi dulu kepada instansi BPN agar dapat mengetahui kondisi lahan yang akan dibuatkan Sporadik.
(Adv/LS)