MAKASSAR, lenterasulawesi.com – Bertempat di Gedung Aula UPRI Antang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (14/08/2023) telah diadakan Konprensi Pers oleh pihak Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar, mengenai amar putusan Kasasi Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Dalam konprensi pers tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum UPRI, Mustandar, SH, MH dan juga beberapa petinggi UPRI Makassar diantaranya M. Darwis Nur Tinri, S.Sos, M.Si, Rektor, Dra Halijah Nur, M.Si, Ketua YPTKD, Drs. H.M. Jufri Aburaera, M. AP, Pengawas YPTKD, DR. H. Amrin, S E, S.T, M.M., M. AP, Pengawas YPTKD, Drs. Muhammad Syukur, M.Si, Sekretaris Umum YPTKD, sekaligus Kepala BAAK UPRI Makassar.
Menurut salah satu pengurus, Anggota Dewan Badang pengawas UPRI Makassar, bahwa penggugat, Drs. H. M. Aris Pangerang, SH. MH sudah ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar menjalani hasil putusan PN Makassar, 19 Januari 2021 dengan putusan pidana 2,6 Tahun dan menetapkan barang bukti berupa Akte Notaris No.32,27 dan 11 dirampas untuk di musnahkan oleh Negara.
Sementara itu menurut pengacara UPRI Makassar, Mustandar, SH, MH bahwa itu kembali kenama sebelumnya. Itu bisa saja kalau dimungkinkan. Kenapa tidak kita ikuti saja perjalanannya, muda-mudahan bisa di kembalikan dan kampus di Bawakaraeng juga bisa segera dipakai dengan adanya hasil keputusan final dari MA ini. Pihak terkait bisa segera membuka police linenya dengan adanya putusan dari. Pengadilan Negeri Makassar : 595/pid.B/ 2021/PN.Mks, tanggal 19 Januari 2022. Degan Putusan menghukum H.M.Aris Pangeran SH,MH. Dgn Pidana Penjara selama 2,6 Tahun.
Kemudian Putusan Pengadilan Tinggi Makassar (PT) Nomor : 222/Pid/2022/PT.Mks. Tgl.21 Juni 2022 , Dengan Putusan menguatkan putusan PN Makassar. Putusan Kasasi MA. Nomor : 1372.K/Pid/2022. Tgl. 8 Desember 2022 Dengan Putusan Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa Drs.H.M.Aris Pangerang, SH, MH.
(Kamal/LS)