Rapat Koordinasi Bawaslu, Ombudsman Sulbar: Jangan Menutup Akses Kepada Siapa Saja

Daerah

MAMUJU, LENTERASULAWESI.COM  – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar yang menjadi narasumber pada rapat koordinasi prosedur penyelesaian sengketa proses pemilu dan investarisasi masalah dalam penyelesaian sengketa proses pemilu di aula Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Sabtu (28/01/2022). Tegaskan bahwa fungsi dan tugas lembaganya  adalah bertugas mengawasi pelayanan publik itu.

Lukman Umar, tambahkan, kalau hal tersebut sebagai tertuang Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.  Kewenangan Ombudsman itu mengawasi  penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN  dan/atau APBD.

Ia juga menyampaikan tentang penyelenggara pelayanan publik yang tidak boleh menutup akses kepada siapa saja. “Penyelenggara pelayanan publik itu tidak boleh menutup akses kepada siapa saja, sebab itu yang harus dilakukan, dimana sesuai dengan pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelasnya.

Lanjut Lukman, dalam proses penyelanggaraan pemilu terkadang banyak kecurangan dan itu yang harus diminimalisir. Harus selalu meminimalisir kecurangan, kalau tidak mampu kita cegah orang lain untuk itu, minimal kita tidak melakukannya.

(rls.Ombudsman Sulbar/LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *