Sambut 2023 Inilah Agenda Rapat DPRD Pasangkayu di Bulan Januari

Advertorial

Ketua DPRD Pasangkayu, Hj. Alwiaty dan Kabag Persidangan Seketariat DPRD Pasangkayu (foto: ist)

PASANGKAYU, lenterasulawesi.com  – Mengawali tahun 2023 dengan optimis, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu telah menyusun agenda kerja persidangan legislatif  ini di bulan Januari 2023.

Kepada wartawan, Senin (16/1/2022), Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Pasangkayu, Asmarani S.Sos, terkait agenda yang dihadapi di awal tahun ini. Ia katakan tercatat ada enam agenda persidangan yang akan dilakukan DPRD Pasangkayu.

Asmarani, S.Sos, Kabag Persiadangan Sekretariat DPRD Pasangkayu (foto: ist)

Agenda  tersebut  meliputi rapat alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pasangkayu. Rapat badan pembentukan Perda membahas peraturan daerah. Rapat badan pembentukan peraturan daerah membahas Ranperda, hibah kepada pemerintah daerah. Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman kabupaten Pasangkayu tahun 2022-2041.

Kemudian  Rapat Paripurna DPRD agenda pembentukan panitia khusus DPRD membahas revisi peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Pasangkayu nomor 1 tahun 2019 tentang peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Pasangkayu. Rapat panitia khusus DPRD revisi peraturan tatib  DPRD Kabupaten Pasangkayu nomor 1 tahun 2019 tentang peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Pasangkayu. Rapat paripurna dengan agenda persetujuan dan pengesahan revisi peraturan tatib  DPRD Kabupaten Pasangkayu nomor 1 tahun 2019 tentang peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Pasangkayu.(

Anggota DPRD Pasangkayu sedang rapat (foto: ist)

Disampaikan juga oleh Kabag Persidangan  bahwa DPRD Pasangkayu sudah menggelar rapat paripurna DPRD Pembukaan masa persidangan II DPRD Kabupaten Pasangkayu.”Kita, sudah lakukan paripurna pembukaan masa sidang.

Dikatakannya, salah satu agenda rapat cukup penting dilakukan oleh para anggota DPRD yakni Rapat Paripurna DPRD agenda pembentukan panitia khusus DPRD membahas revisi peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Pasangkayu nomor 1 tahun 2019 tentang peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Pasangkayu.

”Hasil Paripurna tatib ini yang menjadi acuan dalam mengambil keputusan setiap rapat DPRD ke depan,” tutup Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Pasangkayu ini.

(adv/LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *