LUTIM, lenterasulawesi.com – Berlangsung di Aula Kantor Desa Tabaroge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi – Selatan (Sulsel), Selasa (15/08/2023), Kepala Desa (Kades) Tabaroge telah serahkan sebanyak 550 sertifikat Redistribusi Tanah Pertanian kepada warga masyarakat.
Kades Tabaroge, Lukman, yang ditemui diruang kerjanya katakan kepada awak media ini, bahwa sertifikat ini adalah khusus Sertifikat Pertanian bukan untuk perumahan. Ia contohkan, misalnya untuk kebun, tambak, empang dan sawah.
Selain Kades Tabaroge bersama jajarannya, turut hadir pula dalam penyerahan sertifikat ini, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malili, Danramil Wotu, Kapten Inf. Jufri Upara SH, Kamtibmas, Ketua bersama anggota BPD, serta masyarakat penerima Sertifikat.
Kades Lukman dalam sambutannya sampaikan, ini bukti kepedulian terhadap warga, bahwa sertifikat ini adalah kepentingan masyarakat untuk selamanya sebagai bukti hak kepemilikan tanah yang dimiliki pribadi, yang sah atas sebidang tanah garapan turun temurun. Sehingga pada tahun 2022 yang lalu kami usulkan 550 sertifikat ke BPN agar semua tanah garapan harus diterbitkan sertifikat.
“Alhamdulilah puji dan syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga pada hari ini kita dapat hadir bersama dalam rangka penyerahan sertifikat yang akan dibagikan kepada semua masyarakat yang berhak. Dan terima kasih pula kepada teman-teman dari BPN yang selalu mendampingi kami di desa,mulai dari pengurusan berkas maupun pengukuran sejak tahun lalu,” tandas Lukman.
Kata Kades Lukman pula, mudah-mudahan dengan adanya sertifikat ini bisa membantu masyarakat menjadi jaminan untuk mengambil modal usaha di Bank atau Koprasi. Juga ia tegaskan, bagi mereka yang belum menerima sertifikatnya berhubung karena kena daftar BPHTB. Maka untuk itu akan didata secara kolektif agar pihak pemerintah bisa membatu untuk mengurus di BPN dan di Dispenda untuk mengurus dan membayar pajak kelebihan luas tanah yang ada di PBB yang terbaru.
Sementara itu dalam sambutan, Kepala Kantor BPN Malili yang diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Andi Muh. Nusantara A. Md, katakan bahwa tujuan dengan terbitnya sertifikat ini untuk meminimanilisir konflik tanah. Makanya perlu diterbitkan sertifikat, ini sudah ada kepastian hokum, dan nilainya sudah tinggi kalau sudah ada Sertifikat.
“Sertifikat ini semoga menjadi berkah, karena ini merupakan Program Strategis Nasional. Bagi mereka yang menerima sertifikat tolong diperiksa siapa tahu ada kesalahan. Karena anggota kami juga manusia biasa tidak lupat dari kesalahan,” tutupnya.
(Kasianus J/LS)