KENDARI, lenterasulawesi.com – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Kendari, AKP Muchsin yang ditemui wartawan di Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (08/03/2023) katakana pihakya saat ini fokus menindak empat jenis pelanggaran. Salah satunya adalah terkait penggunaan knalpot racing, itu berdasarkan atas keluhan dan keresahan masyarakat.
“Untuk saat ini Satlantas Polresta Kendari masih fokus pada penindakan yang terhadap Knalpot Bogar, Balap liar, TNKB tidak sesuai, dan TNKB yang tidak dipasang,” tandas Muchsin,.
Muchsin mengungkapkan, terkait ini Lantas langsung melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot racing. Untuk sanksinya, Satlantas berlakukan langsung tilang. Langsung ambil kendaraan dan menahannya, ditahan sampai selesai proses sidang dan mesti langsung diganti knalpotnya, dinormalkan kembali.
Selain itu pihaknya juga membuatkan surat pernyataan pelanggar untuk tidak berbuat lagi, biar timbul efek jera. “Kami juga buatkan surat pernyataan agar pemilik kendaraan tidak mengulangi perbuatannya, dan kalau masih berbuat lagi akan kami berikan sanksi yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Selain itu pihaknya bakal rutin melakukan penindakan sampai bulan ramadhan. Itu semua demi menjawab keluhan masyarakat yang sudah sangat resah terhadap maraknya penggunaan knalpot bogar.
Untuk iyu pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama menjadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua. “Kami Himbau kepada pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot Bogar agar segera mengganti knalpot standar,” pungkasnya.
(Bahar S/LS)