Satreskrim Polres Pasangkayu Ciduk Pelaku Pencurian di Kios

Daerah

PASANGKAYU, LENTERASULAWESI.COM  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu,Rabu (03/03/2022),  sekitar pukul 19.30 Wita di  Jalan Labuang, Keluraha  Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) lakukan penangkapan terhadap  pelaku tindak pidana pencurian  yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu.

Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reskrim  Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, S.T.K, S.I.K,  S.H, penangkapan didasarkan  adanya Laporan Polisi Nomor: LP / B / 42  / III / 2022 / SPKT / POLRES PASANGKAYU/ POLDA SULAWESI BARAT, tanggal, 01 Maret 2022. Maka Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Pasangkayu lakukan pengejaran terhadap yang diduga pelaku tindak pidana pencurian ini.

Menuru Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K, kronologis dari tindak pidana pencurian itu berawal dari  maraknya peristiwa pembongkaran beberapa  kios jualan lalu dicuri. “Kemudian Unit Resmob  Satreskrim Polres Pasangkayu yang dipimpin lansung oleh Kanit Resmob,  Ajun Inspektur Dua (Aipda) Marten Sulu, melakukan penyelidikan dan mendapat informasi, bahwa salah seorang lelaki telah menjual rokok berbagai macam jenis dengan harga murah, dari sinilah tim menelusuri  info tersebut,” tandas Ronald.

Kemudian  tim mendapat  titik terang tentang keberadaan pelaku. Maka pada  pukul 19.30 Wita,  di sebuah teras rumah, di Jalan Labuang, Pasangkayu, tim mengamankan laki lelaki inisial A beserta barang bukti. Kemudian dilakukan introgasi terhadap inisial lelaki A ini, ia mengakui bahwa benar telah mencuri di beberapa  kios  penjualan di kota Pasangkayu. Lelaki A juga menyebut  bahwa dirinya bersama kawannya yang berinisial  Fn, Sy, An, FA, Al.

Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap kawan-kawan  inisial dari  A  pada pukul 12.30.  Tim berhasil  lalu mengamankan 6  orang tersangka lainnya. Dari keterangan 6 orang ini, mereka masing masing mengakui perbuatannya.

Pengakun para pelaku pencurian ini, mereka lakukan tindakan melawan ini hukum dengan cara berkumpul bersama kawannya dan keliling melihat situasi kios yang sepi tidak ada penjaganya. Kemudian memulai melakukan aksinya, pada malam hari sekitar pukul 02.00 sampai 05.00 Wita,  masuk dengan cara mencungkil pada bagian pintu depan kios menggunakan obeng dan mengambil bebrapa jenis rokok, uang, minuman di dalam laci dan lemari, kemudian hasil tersebut dibagikan ke kawan kawannya.

Para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pasangkayu, yaitu 1 buah obeng bunga warna merah putih biru,1 lembar uang pecahan Rp.100.000, 1 bungkus utuh rokok  Surya Pro putih,1 bungkus utuh Samporna mentol hijau, 1 bungkus esse  isi 2 batang.

Adapun TKP  yang diakui para tersengka, Kios Tahlim Jalan Labuang, Kios depan  kuburan, Jalan Andi Bandaco, Kios di dalam Pasar Smart, Kios di Jalan Sultan Hasanuddin.  Adapun motifnya untuk keperluan buat nongkrong dan foya foya bersama kawannya.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pasangkayu 5 orang, pelaku merupakan anak dibawa umur.  Satu pelaku inisial Mo masih dalam pencarian.

(rls/LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *