PASANGKAYU, LENTERASULAWESI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu,Rabu (03/03/2022), sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Labuang, Keluraha Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) lakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, S.T.K, S.I.K, S.H, penangkapan didasarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP / B / 42 / III / 2022 / SPKT / POLRES PASANGKAYU/ POLDA SULAWESI BARAT, tanggal, 01 Maret 2022. Maka Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Pasangkayu lakukan pengejaran terhadap yang diduga pelaku tindak pidana pencurian ini.
Menuru Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K, kronologis dari tindak pidana pencurian itu berawal dari maraknya peristiwa pembongkaran beberapa kios jualan lalu dicuri. “Kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Pasangkayu yang dipimpin lansung oleh Kanit Resmob, Ajun Inspektur Dua (Aipda) Marten Sulu, melakukan penyelidikan dan mendapat informasi, bahwa salah seorang lelaki telah menjual rokok berbagai macam jenis dengan harga murah, dari sinilah tim menelusuri info tersebut,” tandas Ronald.
Kemudian tim mendapat titik terang tentang keberadaan pelaku. Maka pada pukul 19.30 Wita, di sebuah teras rumah, di Jalan Labuang, Pasangkayu, tim mengamankan laki lelaki inisial A beserta barang bukti. Kemudian dilakukan introgasi terhadap inisial lelaki A ini, ia mengakui bahwa benar telah mencuri di beberapa kios penjualan di kota Pasangkayu. Lelaki A juga menyebut bahwa dirinya bersama kawannya yang berinisial Fn, Sy, An, FA, Al.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap kawan-kawan inisial dari A pada pukul 12.30. Tim berhasil lalu mengamankan 6 orang tersangka lainnya. Dari keterangan 6 orang ini, mereka masing masing mengakui perbuatannya.
Pengakun para pelaku pencurian ini, mereka lakukan tindakan melawan ini hukum dengan cara berkumpul bersama kawannya dan keliling melihat situasi kios yang sepi tidak ada penjaganya. Kemudian memulai melakukan aksinya, pada malam hari sekitar pukul 02.00 sampai 05.00 Wita, masuk dengan cara mencungkil pada bagian pintu depan kios menggunakan obeng dan mengambil bebrapa jenis rokok, uang, minuman di dalam laci dan lemari, kemudian hasil tersebut dibagikan ke kawan kawannya.
Para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pasangkayu, yaitu 1 buah obeng bunga warna merah putih biru,1 lembar uang pecahan Rp.100.000, 1 bungkus utuh rokok Surya Pro putih,1 bungkus utuh Samporna mentol hijau, 1 bungkus esse isi 2 batang.
Adapun TKP yang diakui para tersengka, Kios Tahlim Jalan Labuang, Kios depan kuburan, Jalan Andi Bandaco, Kios di dalam Pasar Smart, Kios di Jalan Sultan Hasanuddin. Adapun motifnya untuk keperluan buat nongkrong dan foya foya bersama kawannya.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pasangkayu 5 orang, pelaku merupakan anak dibawa umur. Satu pelaku inisial Mo masih dalam pencarian.
(rls/LS)