Simpan 2000 Butir Boje, Warga Lambara Ditangkap Satresnarkoba Polres  Pasangkayu

Daerah

PASANGKAYU, lenterasulawesi.com – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya (Satresnarkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang  warga Lambara, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) karena telah mengedarkan obat secara illegal, Selasa dini hari (25/7/2023) lalu.

Lelaki A, 29 tahun diduga menyalahgunakan obat Jenis boje dengan cara menjual kepada  pembeli tanpa disertai dengan resep dokter dan dalam jumlah yang berlebihan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, Iptu Gusti  Almasri Pratama S. Tr.K saat ditemui kamis pagi  mengatakan, benar kami telah menangkap seorang lelaki dengan inisial A, 29 tahun, karena diduga telah mengedarkan sediaan farmasi, dalam hal ini mengedarkan memperjual belikan tanpa ijin edar atau tidak memenuji standar.

Dari tangan Tersangka  A, disita Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) kotak kardus, 2 (dua) buah toples sedang berwarna putih yang berisi 2000 butir obat daftar G dengan Logo Y jenis Boje, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).

“Tersangka A, dijerat dengan pasal 196 Susb Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Gusti.

(rls/LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *