SMPN I Tomoni Laksanakan PPDB Untuk Tahun Pelajaran 2021/2022

Dinamika

Alman, S.Si, M.Pd, Ketua Panitia PPDB SMPN I Tomoni

LUTIM, LENTERASULAWESI – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Tomoni,  Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi-selatan (Sulsel), telah buka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022, yang mulai tanggal 28  Juni sampai tanggal 02 Juli 2021.

PPDB untuk tahun pelajaran 2021/2022  ini, dibagi empat jalur, yaitu sebagai berikut: Pertama adalah jalur zonasi, artinya ia berhak khusus yang berdomisili di Kecamatan Tomoni. Kedua, jalur prestasi yang terbagi dua yaitu, jalur akademik dan jalur non akademik. Jalur akademik ialah jalur yang memiliki prestasi seperti mencapai peringkat 1 sampai 3. Itu mulai dari kelas IV sampai kelas VI. Juga mereka yang bisa mendaftar waupun di luar zonasi. Begitu  penjelasan  Alman, S. Si, M.Pd, Ketua panitia PPDB saat di temui diruang kerjanya, Selasa (29/062021).

“Sedangkan  untuk jalur Non Akademik  ialah mereka yang pernah ikut kegiatan lomba-lomba dan mendapatkan juara 1 sampai juara 3, seperti, kegiatan lomba puisi, lomba pidato, lomba tari, yang biasa dilaksanakan di tingkat kecamatan, provinsi, nasional dan internasional,” tambah Alman.

Alman jelaskan, untuk ketiga yaitu jalur Afirmasi maksudnya, mereka yang memiliki kartu bantuan dari pemerintah seperti  Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Untuk jalur ke empat pindah tugas, maksudnya mereka yang mutasi dari Kabupaten lain, ditempatkan di Luwu Timur, kususnya di Kecamatan Tomoni. Tujuan pembagian Zonasi ialah untuk mendekatkan pesreta didik ke sekolahnya,” tutur Alman S. Si, M. Pd.

Selanjutnya, Alman jelaskan, bahwa jalur Zonasi  ialah peserta didik baru wajib melengkapi persyaratan. Surat Keterangan Lulus(SKL),Biodata siswa, foto copy KK 3 lembar, foto copy Akte kelahiran 3 lermbar, foto copy KTP orang tua, Surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua/wali oeserta didik. Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia  diproses  secara hukum apa bila memalsukan data dalam proses PPDB,serta pas foto 3×4 4 lembar latar biru.

Selanjutnya persyaratan tambahan jika ada, seperti  foto copy PKH, KIP dan KIS. Peringkat I, II dan III mulai kelas IV,  V dan VI dengan membawa rapor asli beserta foto copy  yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah (Jalur Nilai Akademik). Foto Copy sertifikat atau penghargaan 2 lembar yang sudah dilegalisir oleh Kepala Sekolah beserta asli (Jalur perlombaan yang diwakili 1 orang baik Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional dan Internasional.

(Kasianus/LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *