Kejari Pasangkayu Hentikan Penuntutan Dalam Kasus KDRT Atas Dasar Restoratif Justice

PASANGKAYU, LENTERASULAWESI.COM – Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Kamis (10/03/2022),  sekitar pukul 14.00  Wita telah diadakan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice  (RJ) perkara atas nama tersangka, Abd Rahman. Dimana yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) subs Pasal 44 ayat (4) UU No 23 tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Menurut […]

Baca Selanjutnya . . .