Terkait Overlapping Antara SHM Masyarakat dan HGU Perkebunan Sawit, Anggota DPRD Pasangkayu Harapkan Penyelesaian Dengan Segera!

Daerah

  

Anggota DPRD Pasangkayu lakukan peninjauan lokasi terkait overlapping SHM masyarakat dan HGU perkebunan sawit

PASANGKAYU, LENTERASULAWESI.COM  – Sebagai tindaklajut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (08/11/2021) lalu antara DPRD Pasangkayu dengan PT Unggul Widya Teknologi Lestasi (UWTL) dan pihak terkait lainnya, terkait tumpang tindih (overlapping) SHM masyarakat dengan HGU perusahaan, maka diadakan peninjauan lokasi pada Kamis (11/11/2021).

Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu yang turun untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan itu terdiri dari, Yani Pepi Adriani, Nurlatif, Lubis dan Mirsad. Kemudian  juga meminta keterangan-keterangan tambahan dari masyarakat sebagai bahan untuk membuat kesimpulan yangg akan diambil nantinya.

Anggota DPRD Yani Pepi Adriani dalam keterangannnya menguraikan bahwa permasalahan lahan antara perusahaan perkebunan sawit, PT UWTL serta sejumlah anak perusahaan Astra Agro Lestasi (AAL) dengan masyarakat. Itu awal mulanya hingga dlakukan RDP beberapa kali karena adanya aduan masyaraat soal SHM mereka yang bisa diajukan sebagai jaminan  untukk mengambil kredit di bank. Ternyata SHM mereka masuk di dalam kawasan HGU. “Darisitulah DPRD mkemudian menindaklanjutinya dengan memanggil pihak BPN untuk mempertanakan kebenaran hal tersebut. DPRD juga meminta data global  SHM yang overlapping dengan HGU se-Kabupaten Pasangkayu. Sangat mencengangkan dari data yang kami terima ternyata ada ribuan bidang SHM yang terdapat pada 30 desa overlapping dengan HGU, papar Yani.

Lanjut Yani dari hasil hasil turun lapangan  bersama sejumlah anggota DPRD beserta  pihak PT UWTL dan terkait  lainnya, ditemukan bahwa pada  areal HGU milik perusahaan sawit tersebut, selain ada SHM terdapat juga  beberapa  Sporadik dan SKT yang terbit di dalam HG itu. Dalam penilaian Yani ini ini juga suatu permasalahan. Karena Sporadik dan SKT ini diketahui oleh pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Desa dan Camat.

“Dari data dan fakta yang ada, berdasarkan hasil RDP dan peninjauan lokasi, pada kesimpulannya kami akan mengundang kembali pihak terkait dan perusahaan untuk mencari solusi  yang baik, tentunya dengan mengacu  pada regulasi yang ada,” tandas Yani.

Senada dengan Yani, Anggota DPRD lainnya, Hurlatif  katakan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan  terkait hal ini, RDP agar bisa dipercepat  mengingat  agenda di DPRD cukup padat. Itu juga dibenarkan oleh Mirsad.

Sementara itu Lubis Anggota DPRD Pasangkayu yang hadir pada peninjauan lokasi tersebut  nyatakan keyakinannya. Insya Allah apa yang mereka upayakan dalam manangani overlapping SHM masyarakatak dan HGU perkebunan sawit akan membuahkan hasil.

LS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *