Tidak Mampu Selesaikan Pekerjaan Sesuai Jadwal Kontrak, Penyedia Jasa Pembangunan Jembatan Sungai Silaja Dinilai Masih Berniat Baik Oleh Dinas PUPR Pasangkayu?

Daerah

Pihak penyedi jasa pembangunan jembatan Sungai Silaja telah buat satu abutment hingga pada batas akhir kontrak (foto-foto tgl 12 November 2021)

PASANGKAYU, LENTERASULAWESI.COM  –  Setelah mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakya (LIRA) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Mustakim Lahuda, terkait pembangunan Jembatan Sungai Silaja, Desa Sarasa, Kecamatan Dapurang, kontraknya sudah berakhir namun tidak rampung. Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Sumarlin, ST katakan, pihak penyedia masih berniat baik untuk selesaikan pekerjaan, sehingga diberi perpanjangan waktu hingga 31 Desember tahun 2021 ini.

Kegiatan ini paketnya, nama, Penggantian Jembatan Jalan Trans Sulawesi – Tirta – Enjera –Sarasa. Sumber dana, Dana Alukasi Khusus (Dak) dengan nila kontrak sebesar  Rp 7.833.112.000  (Tuju Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Duabelas Ribu Rupiah).  Masa waktu pelaksanaa kegiatan 300 hari kalender, berlansung dari tanggal 15 Januari 2021 hingga 10 November 2021. Penyedia jasa PT. Bintang Tholaling. Hingga batas waktu kotrak memang tidak dapat dirampungkan oleh pihak penyedia  jasa, menurut Sekdis PUPR Pasangkayu, penyebab keterlambatan tersebut karena kurang material dan kurang pekerja, itu adalah hasil evaluasi terakhir dilakukan oleh Dinas PUPR.

Menurut Sekdis PUPR, Sumarlin yang ditemui, Jumat (18/11/2021) katakana lebih lanjut bahwa setelah evaluasi terakhir, diadakan rapat dengan semua yang terkait.

“Kita telah adakan rapat kemarin, hadir pihak penyedia jasa, dalam hal ini PT Bintang Tholaling, tim teknis dan konsultan. Ternyata masih ada niat baik dari penyedia jasa untuk menyelesaikan itu pekerjaan, itu pertama. Kedua harus ada strategi yang ditawarkan oleh pihak penyedia jasa untuk menyelesaiakn pekerjaan kalau diberikan perpanjangan waktu,” kata Sumarlin.

Selanjutnya kata Sumarlin, setelah itu mereka (PT Bintang Tholaling) membuat reskedul, lalu ditawarkan ke PUPR,  yaitu rencana kerja selanjutnya. Pihak PUPR anggap masih bisa dengan syarat, cukup tenaga, material ready dan jam kerja ditambah. “Jadi waktu perpanjangannya itu bisa sampai tanggal 31 Desember 2021 atau waktu perpanjangan itu sekitar 50 hari. Tetapi tergantung sebenarnya penilaian PPK apakan pihak rekanan mampu menyelesaikan atau tidak. Kalau mampu menyelesaikan itu, kita kasi kesempatan, karena ada niat baiknya untuk menyelesaikan

“Memang ada kelalaian dalam interval waktu itu sejak kontrak dimulai 15 Januari hingga 10 November, pihak penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya,” tandas Sumarlin.

Mengenai lambatnya baru dimulai pekerjaan jembatan di Sungai Silaja tersebut, menurut Sumarlin pula, itu karena ada pekerjaan lain yang harus dibenahi, yaitu ada jembatan kecil yang dilewati sebelum jembatan besar. Itulah yang dikerjakan dulu oleh pihak rekanan, makanya terlambat. Karena bagaimanapun akses material ke lokasi proyek melalui jembatan kecil ini.

Sementara itu, dari PT. Bintang Tholaling sebagai  penyedia jasa melalui Manager Umum, Edhy P Putra, via whatsApp, Kamis (25/11/2021), katakana untuk pekerjaan Jembatan Silaja, pihak PT Bintang Tholaling memang  mengajukan penambahan waktu karena adanya keterlambatan. Hal tersebut disebabkan  oleh produksi girder jembatan yang menggunakan pabrikasi baja, itu ada keterlambatan pengiriman.

“Adapun konfirmasi terakhir dari pabrik, sesuai  schedule,  minggu pertama bulan 12 akan tiba di Pasangkayu dan kami usahakan bisa lebih cepat. Untuk pelaksanaan sudah dilakukan percepatan. Untuk item lainnya termasuk pembenahan  pada jembatan darurat sesuai permintaan masyarakat,” tandas Edhy.

LS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *