UPRI Nilai Keputusan Eksekusi Penghentian Kegiatan UVRI Oleh PN Makassar Salah Alamat

Dinamika

UPRI nilai keputusan eksekusi penghentian kegiatan UVRI oleh PN Makassar salah alamat, Jumat (25/03/2022)

MAKASSAR, LENTERASULAWESI.COM – Eksekusi penghetian kegiatan pada Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar, yang ditujukan kepada pihak kampus Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) sebagai  keputusan yang salah alamat.

Karena itu pihak UPRI lakukan perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang akan melakukan pembacaan amar putusan PN  Makassar, mengenai penghentian kegiatan UVRI Makassar, tanggal 25 Maret 2022 di kampus satu yang terletak di Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Dalam acara konfrensi pers, Jumat (24/03/2022) pihak kampus UPRI mengundang kurang lebih 10 media online Kota Makassar, untuk menanggapi hasil putusan eksekusi penghentian kegiatan UVRI Makassar. Terkait pembacaan  putusan, pihak kampus secara bersama-sama menolak dengn tegas hasil putusan yang akan dibacakan besok, karena mereka menduga keputusan itu adalah putusan salah alamat

Rektoir  UPRI, M. Darwis Nur Tinri, S.Sos, M.Si, katakan pihaknya menolak dengan tegas hasil putusan, karena itu adalah putusan salah alamat. “Kenapa kami mengatakan demikian karena putusan itu ingin melakukan eksekusi  pemberhetian kegiatan kepada yayasan yang menaungi Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI, red.) sedangkan yang kami kelola sekarang ini dan berjalan sebagaimana mestinya, bernama Universitas pejuang Republik Indonesia (UPRI, red.),” tandasnya.

Lanjut Rektor UPRI didampingi  pengacara dan beberapa pengurus yayasan perguruan tinggi UPRI, bahwa hasil keputusan pemberhentian kegiatan di Kampus UVRI  yang akan dibacakan besok  oleh PN Kota Makassar pihaknya tidak akan mengakui hasil keputusan itu,  dan tidak mau menandatangani hasil keputusan, karena pihak UPRI menganggap ada  yang salah dalam pengambilan  keputusan oleh  PN Kota  Makassar.

“Kami akan melakukan berbagai macam perlawanan tentang hasil putusan itu, pembacaan eksekusi  pemberhentian kegiatan di Kampus UVRI yang dibacakan oleh perwakilan dari PN Makassar di depan  kampus satu UPRI Jalan Gunung Bawakaraeng,  Makassar pada hari  Jum,at  tanggal 25 maret  2022  jam 8.30 di depan para mahasiswa bersama seluruh pengurus kampus dan Yayasan UPRI,” kata Rektor.

Sisi lain, Rektor UPRI juga  katakan bahwa eksekusi  ini tidak pengarusi proses  belajar mengajar di kampus ini. Semuan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Seusai pembacaan eksekusi mahasiswa dari UPRI  Makassar langsung melakukan aksi unjuk rasa d idepan kampus satu ini. Dalam aksinya Koordiantor Lapangan (Korlap) katakan bahwa mereka menolak dengan tegas eksekusi yang di lakukan dari pihak PN Makassar, karena eksekusi ini adalah salah alamat. Karena yang mereka mau eksekusi adalah UVRI sedangkan di depan mereka tertulis dengan jelas Universitas Pejuang Republik Indonesia  atau UPRI.

Saat di wawancarai di Kampus Satu UPRI, seusai pembacaan eksekusi pengacara UPRI,  Mulyadi Gosali, SH katakan bahwa apa yang mereka bacakan itu tidak sesuai fakta-fakta yang ada.  “Kami menganggap itu adalah putusan salah alamat karena pihak penggugat  yang memenangkan gugatannya dengan data-data  palsu. Kami sangat menyayangkan dari pihak pengadilan yang tidak mempelajari secara  seksama. Ada bukti- bukti asli yang kami pegang saat ini termasuk SK Kementrian Riset  Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebagai penyelenggara pendidikan yang sah. Nomor 202/A4/HK/2016,” beber pengacara.

(Kamal/LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *