Uraa, Sat Narkoba Polres Pasangkayu Berhasil Amankan Sabu Seberat 192 Gram dari Lelaki A

Daerah
Sat Narkoba Polres Pasangkayu Berhasil Amankan Sabu Seberat 192 Gram dari terduga lelaki A

PASANGKAYU, LENTERASULAWESI.COM – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Bahan Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil mengamankan pengedar sabu di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) beberapa  waktu lalu.

Tidak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti seberat 192 gram yang diduga adalah milik lelaki A, dimana sabu tersebut  diperoleh dari lelaki E, warga di salah satu daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subiyakto S.H, melalui Kasat Narkoba, IPTU Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K saat dikonfirmasi  Sabtu (05/03 2022), pagi,  katakana bahwa pihaknya  telah mengamankan lelaki A, 37 tahun, alamat, Banawa Kabupaten Donggala. Terduga  telah didapati menyimpan dan menguasai  dan untuk dijual Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Bersamaan dengan itu dari terduga diamankan pula Barang Bukti (BB) berupa, 1 sachet  sedang  dan 4 bungkus sachet besar yang diduga Narkotika dengan berat  bruto, 192, 02 gram pada 17 Pebruari 2022 lalu.

“Selain barang bukti tersebut, dari tangan pelaku pelaku kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sachet kosong 18 bungkus yang berisi sachet plastik bening kosong, 1 alat hisap sabu dan 1 unit mobil merk toyota avansa warna putih,” kata Adrian.

Lanjut Adrian,  bahwa sabu-sabu tersebut  disinyalir akan disebarkan di Kabupaten Pasangkayu dan Lalundu, Kabupaten Donggala  namun terlebih dahulu tertangkap oleh pihak kepolisian.

Menurut Kasat Narkoba ini, untuk tersangka A, akan  dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

(rsl/LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *