Warga Garongkong Laporkan Bupati Barru Terkait Penetapan Pembangunan Kawasan Industri?

Daerah
Saat Wakil Ketua DPRD Provinsi SulSel H Ni’matullah SE. Ak menggelar reses  dan merespon aspirasi masyarakat Garongkong Kab Barru, Minggu  (05/06/22)

BARRU, LENTERASULAWESI.COM – Pada reses Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawei Selatan (Sulsel), H. Ni’matullah, SE, Ak. yang di gelar di  Garongkong, Minggu (05/06/2022). Warga  sekitar Garongkong, Kelurahan Mangempang  Kecamatan Barru, Kabupaten Barru menyalurkan  aspirasinya kepada kepada legislator dari Partai Demokrat  ini.

Masyarakat  menguraikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru telah menetapkan dua Kelurahan dan tiga Desa,  masing – masing Kelurahan Mangempang  dan Kelurahan Sepe’E, Desa Siawung, Binuang  dan Desa Madello sebagai kawasan dengan konsep pengembangan Eco Industrial Park (EIP) atau pusat  kawasan Industri di Kabupaten Barru dengan Luas lahan sekitar 3000 Hektare (Ha).

Selanjutnya pada akhirnya  Agustus tahun 2020 lalu,  bertempat  di  rumah jabatan Bupati Barru dilakukan kerja sama penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Barru diwakili Bupati Barru, H Suardi Saleh dan Muhammad  Mahmud sebagai  PLT Direktur PT.Kawasan Industri ( KIMA ) Makassar.

Jika  pembangunan  pusat  kawasan  industri  ini  terealisasi  maka  yang pertama merasakan dampaknya  adalah warga sekitar Garongkong. Sebab  akan terjadi penggusuran rumah warga  secara besar – besaran ini akibat  dari adanya alih fungsi  lahan dari  pemukiman  penduduk  menjadi pusat perkantoran, perdagangan dan industri.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat ini, Wakil  Ketua DPRD  Sulsel  ini sangat bersemangat  menerima aspirasi dengan pengaduan ini, ia berjanji akan membawa  dan menindaklanjuti  laporan masyarakat  ke Pemerintah Provinsi bersama Gubernur, Dinas Perhubungan dan pihak-pihak yang terkait dalam pembangunan kawasan industri di Barru.

“Saya  tertarik dengan penyampaian tokoh masyarakat di sini, bahwa mereka tadi agak syok  dan terkejut ya dengan ketetapan Pemerintah Daerah untuk menjadikan kampungnya sebagai kawasan industri, bagi kami di DPRD Provinsi, Pemerintah Daerah harus berhati- hati dalam menentukan batas-batas kawasan, karena kalau orang sudah tinggal puluhan tahun di sebuah wilayah, saya kira agak berat dengan segampang itu untuk dipindahkan begitu saja, apalagi mereka sudah mengeluh tidak boleh lagi ada Izin  Mendirikan Bangunan (IMB, red.),” papar Ketua Partai Demokrat Sulsel ini.

Ia juga  tegaskan, bahwa sejatinya  tidak  bisa  berlakukan  program  secara keras pada rakyat. Itu harus ada upaya persuasif , kejelasan  yang rasional agar supaya mereka bisa memahami kalau memang itu dibutuhkan. Ia berjanji  akan secepatnya  berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gubernur, Dinas Perhubungan yang terkait dengan ini, untuk mengecek ulang kenapa ada keputusan – keputusan seperti itu yang merugikan masyarakat .

(Mahmud K/LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *