
BARRU, LENTERASULAWESI.COM – Pada reses Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawei Selatan (Sulsel), H. Ni’matullah, SE, Ak. yang di gelar di Garongkong, Minggu (05/06/2022). Warga sekitar Garongkong, Kelurahan Mangempang Kecamatan Barru, Kabupaten Barru menyalurkan aspirasinya kepada kepada legislator dari Partai Demokrat ini.
Masyarakat menguraikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru telah menetapkan dua Kelurahan dan tiga Desa, masing – masing Kelurahan Mangempang dan Kelurahan Sepe’E, Desa Siawung, Binuang dan Desa Madello sebagai kawasan dengan konsep pengembangan Eco Industrial Park (EIP) atau pusat kawasan Industri di Kabupaten Barru dengan Luas lahan sekitar 3000 Hektare (Ha).
Selanjutnya pada akhirnya Agustus tahun 2020 lalu, bertempat di rumah jabatan Bupati Barru dilakukan kerja sama penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Barru diwakili Bupati Barru, H Suardi Saleh dan Muhammad Mahmud sebagai PLT Direktur PT.Kawasan Industri ( KIMA ) Makassar.
Jika pembangunan pusat kawasan industri ini terealisasi maka yang pertama merasakan dampaknya adalah warga sekitar Garongkong. Sebab akan terjadi penggusuran rumah warga secara besar – besaran ini akibat dari adanya alih fungsi lahan dari pemukiman penduduk menjadi pusat perkantoran, perdagangan dan industri.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat ini, Wakil Ketua DPRD Sulsel ini sangat bersemangat menerima aspirasi dengan pengaduan ini, ia berjanji akan membawa dan menindaklanjuti laporan masyarakat ke Pemerintah Provinsi bersama Gubernur, Dinas Perhubungan dan pihak-pihak yang terkait dalam pembangunan kawasan industri di Barru.
“Saya tertarik dengan penyampaian tokoh masyarakat di sini, bahwa mereka tadi agak syok dan terkejut ya dengan ketetapan Pemerintah Daerah untuk menjadikan kampungnya sebagai kawasan industri, bagi kami di DPRD Provinsi, Pemerintah Daerah harus berhati- hati dalam menentukan batas-batas kawasan, karena kalau orang sudah tinggal puluhan tahun di sebuah wilayah, saya kira agak berat dengan segampang itu untuk dipindahkan begitu saja, apalagi mereka sudah mengeluh tidak boleh lagi ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB, red.),” papar Ketua Partai Demokrat Sulsel ini.
Ia juga tegaskan, bahwa sejatinya tidak bisa berlakukan program secara keras pada rakyat. Itu harus ada upaya persuasif , kejelasan yang rasional agar supaya mereka bisa memahami kalau memang itu dibutuhkan. Ia berjanji akan secepatnya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gubernur, Dinas Perhubungan yang terkait dengan ini, untuk mengecek ulang kenapa ada keputusan – keputusan seperti itu yang merugikan masyarakat .
(Mahmud K/LS)