Yani Pepi Tanggapi Penolakan PT UWTL Untuk Peninjauan Lokasi Terkait Kisruh  Lahan HGU Dengan Masyarakat

Daerah

Yani Pepi tanggapi penolakan PT UWTL untuk peninjauan lokasi terkait kisruh  lahan HGU dengan masyarakat

PASANGKAYU, LENTERASULAWESI.COM – Sikap PT. Unggul Widya Teknologi Lestari (UWTL) atas surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu No. 170/237/DPRD tertanggal 20 September 2022 perihal penyampaian, bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Pasangkayu bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta OPD terkait akan melaksanakan peninjauan lokasi tanah yang diduga bermasalah dengan masyarakat, menolak dan tegaskan bahwa tidak ada tanah bermasalah didalam HGU yang dimiliki atas nama PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, semua telah ditanami Kelapa sawit oleh pemilik Hak Guna Usaha (HGU) dalam hal ini PT. Unggul Widya Teknologi Lestari.

Surat sanggahan dan penolakan dari UWTL yang ditandatangani oleh Dr. Ir. H. Muchtar Tanon, SE, MM, selaku Kuasa Direksi, menurut Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu, Yani Pepi, ia mengangap pihak UWTL tidak punya itikad baik dalam menyelesaikan kisruh tanah dengan masyarakat.

Atas sikap dari PT UWTL menurut Yani, Kamis (22/09/2022), katakan itu sangat disayangkan. Pasalnya ketika pihak DPRD mengundang manajemen usaha waralaba ini untuk dating Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun tidak hadir. “Kemudian saat kami ingin peninjauan lapangan itu ditolak dan menyampaikan agar menempuh jalur hukum. Semestinya ini tidak terjadi, karena tidak semua persoalan harus diselesaikan di meja pengadilan,” tandas Yani.

Yani juga sedikit  berang dengan alasan penolakan peninjauan ke PT UWTL, karena sangat sangat arogan. Misalnya demi  mencegah agar tidak  terjadi hal-hal yang tidak d inginkan. Menurut Yani, alas an ini membuatnya bertanya, maksud dari alasan tersebut  apa. Karena mungkinlah dari pihak pemerintah atau DPRD datang mau langsung mau menebang atau memanen sawit perusahaan. Kata Yani, pihak DPRD sama sekali tidak paham alas an penolakan tersebut.

“Saya menganggap perusahaan itu tidak menghargai dan tidak memiliki itikad baik untuk penyelesaian masalah ini. Status lahan mereka itu hanya kontrak, karena itu harus turun kalau pemerinta meminta, dan belum tentu juga objek yang mau didatangi itu HGU-nya,” papar Yani sedikit berang.

Menurut Yani pula, jika perusahaan PT UWTL meminta masyarakat ke jalur hukum, ia nyatakan Komisi Satu siap mendampingi masyarakat.  Itu apabilah masyarakat memang bersedia menempuh jalur hukum.

Ketua Komisi Satu DPRD Pasangkayu, Yani juga tekankan jika masyarakat Kulu membutuhkan dirinya dalam proses hukum yang diminta oleh PT UWTL, ia siap mendampingi masyarakat dalam memperoleh haknya.

“Apapun yang masyarakat butuhkan, dan apapun yang dikehendaki, dengan cara apapun yang diinginkan perusahaan, saya siap membantu masyarakat,” tegas Yani.

Menurutnya pula, ia merasa terpanggil untuk mendampingi  masyarakat bukan tdk ada sebab. Karena dalam pikirannya, ia hanya bertanya kenapa peninjauan lapangan ditolak. Apakah benar  jika objek tersebut benar di luar HGU  dan masyarakat pernah menguasainya.

Di sisi lain Yani juga beberkan, selain PT UWTL, PT Mamuang, anak usaha dari PT Astra Agro Lestasri (AAL) yang juga disurati DPRD Pasagkayu dengan tujan yang sama. Meminta  waktu agar peninjauan lokasi ditunda. Seakan-akan ada kekompakan terjadi diantara mereka.  Pertanyaannya  menurut Yani, ada apa?

Dengan sikap perusahaan-perusahaan sawit waralaba tersebut, Yani yakinkan bahwa Komisi Satu tetap akan memasukan dalam berita acara dan meneruskan kepada Bupati Pasangkayu dan kementerian terkait. Untuk menjadi  pertimbangkan dalam pemberian perpanjangan HGU peruahaan-perusahaan itu.

“Komisi Satu akan tetap kawal masalah ini,” kunci Yani.

LS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *