
PASANGKAYU, LENTERASULAWESI.COM – Lelaki Rudi bin Maroni alias Rudi (42) alamat Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), diamankan oleh aparat dari Polres Pasangkayu, dengan dugaan perbuatan tindak kriminal pembakaran properti masjid.
Pada konprensi pers di Mapolres Pasangkayu, Sabtu (11/12/2021), Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subiyakto didampingi Dandim 1427 Pasangkayu, Letkol Inf Novialdy, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), DR Badaruddin, Kepala Dinas (Kadis) Kominfopers Suhardi, dan Kasat Reskrim Iptu Ronald Suhartawan Hadipura. berlangsung di aula Polres Jalan Ir Soekarno, Kabupaten Pasangkayu, Sabtu (11/12/2021). Kapolres paparkan secara detail terkait diamankan lelaki Rudi ini.

Menurut Didik, pelaku telah melakukan pembakaran properti ibadah seperti sajadah, mukenah, sarung serta pembatas jamaah antara laki – laki dan perempuan di Masjid Nurul Al Falah di Dusun Lame Ambo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang. Hal yang sama dilakukan pula oleh tersangka di Masjid Al Ikhlas di Samonu, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, selang dua jam kemudian.
Lanjut Kapolres Pasangkayu ini, motif pelakukan pembakaran property ibadah ini karena marah kalau perempuan ibadah di Masji. “Itu didasari pemahamannya yang ia yakini kalau perempuan itu tidak boleh melaksanakan sholat di masjid dan seharusnya di rumah, serta tidak boleh ada mukena di masjid,” tandasnya.
Dijelaskan pula oleh Kapolres Didik bahwa tersangka pada tahun 2019 silam, juga telah melakukan perbuatan yang serupa di Kabupate Polman. Kemudian tahun 2020 di Baras, Kabupaten Pasangkayu. Menurutnya pula, pihak Polres Pasangkayu sedang mendalami kejiwaan pelaku, karena pelaku diindikasikan mengalami gangguan jiwa. Pelaku akan diperiksakan di dokter jiwa.
Sementara itu dalam konprensi pers ini pula, Asisten I Pemkab Pasangkayu, Badaruddin sangat apresiasi langkah sigap Polri yang cepat bertindak dalam mengamankan pelaku. Ini secara cepat memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat. Juga pada kesempatan tersebut, mewakili Pemerintah Daerah Pasangkayu, meminta para tokoh masyarakat dan agama untuk menenangkan jemaahnya, tidak mudah terprovokasi dengan kejadian ini. Terkait persoalan ajaran dari pelaku, Pemerintah Daerah akan berkoordinasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia, red.)
Sedangkan Dandim 1427 Pasangkayu, Letkol Inf Novialdy dalam kesempatan yang sama katakana, bila terdapat kejadian seperti ini, masyarakat diharapkan harus berani dan cepat melaporkannya ke pihak berwajib. Untuk segera di atasi dengan cepat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura menyatakan, bahwa pelaku berhasil diamankan dalam tempo dari 24 jam. Lelaki Rudi ditangkap di Polman, Jumat sore, (10/12/2021).
Senada dengan Asisten I, Kadis Kominfopers Pasangkayu, Suhardi juga apresiasi aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku, dan berterimakasih kepada rekan wartawan, karena kejadian ini tidak lansung terekspos lebih jauh sebelum adanya press release resmi dari pihak terkait. Wartawan paham berita yang betul-betul sudah dapat di konsumsi dan dipahami masyarakat luas.
Suhardi tekankan kalau dalam kasus ini bukan pembakaran masjid melainkan pembakaran properti yang ada di dalam ruangan masjid. Untuk kejadian ini, ia harap media memberikan informasi yang mencerahkan masyarakat.
“Harus periksa baik-baik, apakan pantas untuk dipublikasikan, mengetahuin dengan jelas sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tandas Suhardi.
Sedangkan pelaku sendiri di hadapan puluhan wartawan sampaikan penyesalan dan minta maaf. Ia anggap pemahamannya selama ini salah. “Tindakan saya salah, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Pasangkayu. Perbuatan telah timbulkan resah,” tandasnya.
LS