TOLITOLI, lenterasulawesi.com – Puncak Hari Ulang Tahun Daerah (HUTDA) Kabupatan Tolitoli Ke 63, Senin (11/12/2023) diwarnai oleh kekecewaan, sejumlah pewrta dari berbagai media ini dilarang meliput pada kegiatan ini.
Kegiatan Upacara HUTDA yang berlangsung di Taman Kota Gaukan Mohammad Bantilan (GMB) sejumlah awak media yang ingin meliput kegiatan tersebut dilarang untuk masuk. Ini membuat para Jurnalis dari berbagai media ini sangat kecewa.
Tidak diketahui, mengapa awak media di larang untuk meliput kegiatan tersebut walaupun wartawan telah mengantongi id card khusus peliputan, namun pada saat ingin masuk tetap saja tidak di izinkan masuk oleh panita penyelanggara. Ada apa dengan kegiatan tersebut sehingga tidak bisa di liput serta hanya bisa mengambil gambar dari jarak jauh saja.
Para Pimpinanan Daerah pada upcara HUTDA Kabupaten Tolitoli ke-63 Taman Kota Gaukan Mohammad Bantilan (GMB), Senin (11/12/2023)
Menurut Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kordinator Wilaya (Korwil) Tolitoli, Bukhari Hewa, ini sangat disesali. Karena mereka diundang kemudian dilarang untuk masuk meliput.
“Apa -apaan ini kenapa dari awal tidak dikatakan bahwa tidak bisa liputan. Biar kami tidak datang, kami datang ada kejadian seperti ini, profesi kami dilecehkan dan tidak dihargai. Kemerdekaan pers hari ini mati di Kabupaten Tolitoli,” kata Buhari.
Selanjutnya, Buhari yang juga Pemimpin Redaksi Tabloid Komentar katakan kalau Panitia HUTDA Kabupaten Tolitoli telah minginjak -injak dan menodai kemerdekaan pers dan telah melanggar pasal 18 ayat 1 UUD Pers No. 40 Tahun 1999, yang berbunyi, antara lain setiap orang yang menghalangi tugas jurnalistik di pidana 2 tahun penjara dan denda 500 Juta Rupiah.
Buhari sesalkan, seyogianya Dinas Kominfo dan Prokopim bermitra dengan semua wartawan, baik media online maupun cetak yang ada di Kabupaten Tolitoli ini. Karena setiap wartawan itu sudah dibekali dengan id card dan surat tugas dari Pemimpin Redaksi dari media dimana wartawan tersebut bertugas dan tidak perlu lagi ada id card khusus yang di keluarkan oleh instansi manapun.
Sementara itu pada sisi lain, Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda ) Kabupaten Tolitoli, Agusalim Bin Bustan saat di konfirmasi melalui Whatshap sampaikan klarifikasi atas pemberitaan di beberapa media terkait isu larangan bagi para wartawan lokal Tolitoli melakukan peliputan kegiatan upacara HUTDA Ke-63 Kabupaten Tolitoli, katakann, pihaknya atas nama Pemerintah Daerah dan Panitia HUTDA Ke-63 Kabupaten Tolitoli ia secara tegas mengatakan bahwa itu tidak Benar.
“ Yang terjadi hanyalah kesalahpahaman karena kurangnya komunikasi dan koordinasi antara rekan-rekan wartawan dengan Panitia Pelaksana. Panitia Pelaksana melalui Dinas Kominfo Kabupaten Tolitoli sebagai Koordinator bidang Publikasi dan Dokumentasi tidak pernah keluarkan statement melarang rekan-rekan wartawan untuk meliput kegiatan upacara HUTDA,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya hanya melakukan upaya pengawasan dengan harapan agar upacara dapat berlangsung dengan hikmad, aman, lancar dan tertib, Untuk memenuhi maksud tersebut Dinas Kominfo menyediakan ID Card namun jumlahnya sangat terbatas sehingga sebagian besar rekan-rekan wartawan tidak mendapatkan ID Card.
“Akibat komunikasi dan koordinasi yang kurang bagus inilah yang membuat rasa kecewa dari rekan-rekan wartawan sehingga muncullah isu adanya larangan peliputan yang berujung merasa tidak dihargai dan terkesan diremehkan oleh Panitia Pelaksana, sekali lagi saya tegaskan bahwa itu tidak benar adanya,” tutupnya.
(Tim Korwil FPII Tolitoli/LS)