HUTDA Kabupaten Tolitoli Kecewakan Wartawan, Ketua Korwil FPII  Beri Komentar Pedas?

Daerah

TOLITOLI, lenterasulawesi.com  – Puncak Hari Ulang Tahun Daerah (HUTDA) Kabupatan Tolitoli  Ke 63, Senin (11/12/2023) diwarnai oleh kekecewaan, sejumlah pewrta dari berbagai media ini dilarang meliput  pada kegiatan ini.

Kegiatan  Upacara HUTDA  yang  berlangsung di Taman Kota Gaukan Mohammad Bantilan (GMB) sejumlah  awak media yang ingin meliput kegiatan tersebut  dilarang untuk  masuk. Ini  membuat  para Jurnalis dari berbagai media ini sangat kecewa.

Tidak diketahui, mengapa awak media di larang untuk meliput kegiatan tersebut  walaupun wartawan telah mengantongi id card  khusus peliputan, namun pada saat ingin masuk tetap saja tidak di izinkan masuk oleh panita penyelanggara. Ada apa dengan kegiatan tersebut sehingga tidak bisa di liput serta hanya bisa mengambil gambar dari jarak jauh saja.

Para Pimpinanan Daerah pada upcara HUTDA Kabupaten Tolitoli ke-63 Taman Kota Gaukan Mohammad Bantilan (GMB), Senin (11/12/2023)

 

Menurut Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kordinator Wilaya (Korwil) Tolitoli, Bukhari Hewa, ini sangat disesali. Karena mereka diundang kemudian dilarang untuk masuk meliput.

“Apa -apaan ini kenapa dari awal tidak dikatakan bahwa tidak bisa liputan. Biar kami tidak datang, kami datang ada kejadian seperti ini, profesi  kami dilecehkan  dan tidak dihargai. Kemerdekaan  pers hari ini mati di Kabupaten Tolitoli,”  kata Buhari.

Selanjutnya, Buhari yang juga  Pemimpin  Redaksi  Tabloid Komentar katakan kalau Panitia HUTDA Kabupaten Tolitoli  telah minginjak -injak dan menodai kemerdekaan pers  dan telah melanggar pasal 18 ayat 1 UUD Pers No. 40 Tahun 1999,  yang berbunyi, antara lain setiap orang yang menghalangi tugas jurnalistik di pidana 2 tahun penjara dan denda 500 Juta Rupiah.

Buhari sesalkan, seyogianya Dinas Kominfo dan Prokopim  bermitra dengan semua wartawan, baik media online maupun cetak yang ada di Kabupaten Tolitoli ini. Karena setiap wartawan itu sudah dibekali dengan id card  dan surat tugas dari Pemimpin Redaksi dari media dimana wartawan tersebut  bertugas dan tidak perlu lagi ada id card khusus yang di keluarkan oleh instansi manapun.

Sementara itu pada sisi lain, Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda ) Kabupaten Tolitoli,  Agusalim Bin Bustan saat di konfirmasi melalui Whatshap sampaikan klarifikasi atas pemberitaan di beberapa media  terkait isu larangan bagi para wartawan lokal Tolitoli melakukan peliputan kegiatan upacara HUTDA Ke-63 Kabupaten Tolitoli, katakann, pihaknya atas nama Pemerintah Daerah dan Panitia HUTDA Ke-63 Kabupaten Tolitoli ia secara tegas mengatakan bahwa itu tidak Benar.

“ Yang terjadi hanyalah kesalahpahaman karena kurangnya komunikasi dan koordinasi antara rekan-rekan wartawan dengan Panitia Pelaksana. Panitia Pelaksana melalui Dinas Kominfo Kabupaten Tolitoli sebagai Koordinator bidang Publikasi dan Dokumentasi tidak pernah keluarkan statement  melarang rekan-rekan wartawan untuk meliput kegiatan upacara HUTDA,”  ujarnya.

Menurutnya, pihaknya hanya melakukan upaya pengawasan dengan harapan agar upacara dapat berlangsung dengan hikmad, aman, lancar dan tertib, Untuk memenuhi maksud tersebut Dinas Kominfo menyediakan ID Card namun jumlahnya sangat terbatas sehingga sebagian besar rekan-rekan wartawan tidak mendapatkan ID Card.

“Akibat komunikasi dan koordinasi yang kurang bagus inilah yang membuat rasa kecewa dari rekan-rekan wartawan sehingga muncullah isu adanya larangan peliputan yang berujung merasa tidak dihargai dan terkesan diremehkan oleh Panitia Pelaksana, sekali  lagi saya tegaskan bahwa itu tidak benar adanya,” tutupnya.

(Tim Korwil FPII Tolitoli/LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *