Keterlambatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Madani, Luwu Timur Tuai Sorotan dari  Masyarakat

Daerah

LUWU TIMUR, lenterasulawesi.com  – Keterlambatan beberapa proyek peningkatan dan atau pengaspalan  jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan menui sorotan dari masyarakat. Khusunya pada Pembangunan Jalan Paket 2 (Dua) BM, khususnya pada Ruas Peningkatan Jalan Desa Madani di Kecamatan Wotu.

Proyek Pembangunan Jalan Paket 2 (Dua) BM ini sesuai data yang ada dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa CV Smart Jaya dengan nilai kontrak Rp. 10.888.633.645,46  yang terdapat pada 16 titik ruas pekerjaaan yang tersebar  Kecamatan Burau Kecamatan Wotu. Dengan  Masa Pelaksanaan 180 Hari Kalender, yang dimulai sejak tanggal kontrak 17 Mei 2023.

Pembangunan Jalan Paket 2 (Dua) BM, Ruas Peningkatan Jalan Desa Madani di Kecamatan Wotu disoroti masyarakat

 

Kemudian pada ruas pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Madani Rp.976.022.294,69 juta.  Ini Jadi menjadi sorotan dan keprihatinan masyarakat di desa ini. Karena keterlambatan menyelesaikan proyek pengaspalan ini oleh pihak penyedia jasa. Sementara jalan desa ini sangat penting bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

Menurut salah seorang  warga yang tidak bersedia  menyebutkan namanya, ia berharap agar Bupati Luwu Timur tahu masalah ini. Karena sekarang tahun politik, jangan sampai rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi. “Jadi mohon ini dikawal sampai ada aksi dan reaksi dari Bupati. Apa lagi di depan rumahnya pak Dusunku yaitu, Pak Rusli. Basis disitu nanti kecewa. Mohon pimpinan tahu masalah ini,” tuturnya.

Sementara itu selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lutim Wahyuddin ST, yang ditemui di ruang kerjanya pada hari Jum’at (15/12/2023), ia membenarkan hal tersebut  dan rekanan yang tidak selesaikan pekerjaan tepat waktu akan kena denda. “Pokoknya semua pekerjaan yang tidak selesai  tepat waktu pasti kena denda,” tandasnya.

Menurut Wahyddin, pihaknya menyadari bahwa pembangunan pada tahun 2023 ini banyak pengerjaan yang lewat dari waktu yang ditargetkan. Oleh sebab itu ia berharap agar setelah tanda tangan kontrak, agar pihak rekanan langsung dieksekusi pekerjaan. Sehingga dapat selesai.

Katanya, ancaman denda dan resiko blacklist bagi kontaktor yang melebihi masa tengat waktu menjadi perhatian serius. Semoga tahun 2024 keterlambatan itu tidak akan terjadi lagi. Karena dapat merugikan pihak kontraktor itu sendiri dan berpotensi memberi dampak negatif terhadap kemajuan pembangunan di Luwu Timur.

(Kasianus J/LS)  

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *