Polres Tolitoli Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SMK Negeri 1 Galang

Daerah

TOLITOLI, lenterasulawesi.com – Bertempat di Mapolres Tolitoli, Kota Tolitoli, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (08/12/2023),  Kasi  Humas   Polres   Tolitoli  Iptu, Budi  Atmojo menjelaskan tentang    dua orang pelaku pencurian di SMK Negeri 1 Galang, telah diringkus Satreskrim Polres Tolitoli.

Pelaku-pelaku  tersebut beridentitas A dan K Alias Mang. Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/223/XI/2023/Sulteng /Res Tolitoli, tanggal 22 November 2023, Surat perintah penyidikan Nomor: Sp.sidik/98/XII Tes 1.8/2023/Reskrim, tanggal 1 Desember 2023, terkait perkara tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 08.45 Wita, bertempat di jalan Bandara udara No.01 Desa Lalos Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli.

Kapolres Tolitoli, melalui Kasi HumasIPTU Budi Atmojo, menyampaikan kasus pencurian ini berdasarkan Laporan dari Kepala Sekolah SMK 1 Galang yang kehilangan barang-barang yang ada disekolah kemudian dilaporkan ke Polres Tolitoli, selanjutnya oleh Tim satreskrim Polres Tolitoli melakukan penyelidikan Atas kejadian tersebut.

Dari hasil penyelidikan diperoleh pelaku berjumlah dua orang yakni A dan K Alias Mang.

“Kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda, A ditangkap diperumahan guru SMK 1 Galang Desa Ginunggung kecamatan Galang pada hari Jumat,1 Desember 2023 sekira pukul19.30 Wita, sedangkan K Alias mang ditangkap di dusun momunu desa Lingadang kecamatan Dakopemean Kabupaten Tolitoli, pada hari Jumat,1 Desember 2023 sekira pukul 18.30 Wita,” jelas Atmojo.

“Dari tangan tersangka A disita barang bukti berupa 1 unit mesin sealer warnah biru muda,1 buah timbangan digital warnah Biru Hitam,1 buah mesin pelumat daging(Cover) warnah merah, putih,1 buah stavol listrik warnah abu abu. Barang bukti tersebut adalah barang barang milik SMK Negeri 1 Galang,” kata Budi.

Kronologis kejadian ini awalnya Kepala Sekolah SMK 1 Galang, di hubungi Marlinda untuk memberitahukan bahwa barang yang berada diruangan Agribisnis ternak unggas SMK 1 Galang Telah hilang.

Mendengar informasi tersebut, Kepala sekolah (pelapor, red.) mengecek keruangan tersebut dan mendapati barang barang berupa 1 timbangan digital,1 buah mesin sealer dan dua tabung gas serta barang lainnya telah hilang. Atas kejadian tersebut SMK negeri 1 Galang mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai 4.895.000,” jelasnya.

Modus operandi  kedua pelaku dalam menjalankan aksinya bermula pada hari selasa, 21 November 2023 sekira jam 11.00 Wita pelaku A bertemu dengan K alias Mang yang lagi bekerja di pembangunan Sekolah SMK Negeri 1 Galang menanyakan apakah masih bisa ikut bekerja di pembangunan SMK 1 Galang, saat itu pelaku K mengatakan bahwa belum ada pekerjaan karena belum ada dana dari pembangunan tersebut. Kemudian kedua pelaku bertemu kembali. Keduanya rencana untuk pergi mancing kepiting.

Saat itu keduanya melewati gedung sekolah tersebut pelaku A melihat pintu ruangan tersebut tidak terkunci, kemudian A masuk dalam ruangan dan melihat ada 2 tabung gas elpiji 5 kg. Hal tersebut kemudian diberitahukan kepada Pelaku K Alias Mang dengan maksud untuk mengajak mengambil tabung gas tersebut.

Kedua pelaku berniat mengambil kedua tabung gas tersebut. Saat dalam ruangan kedua pelaku melihat ada barang barang lainnya yakni 1 buah stavol,1 unit timbangan digital,1unit mesin pres dan 1 unit mesin blender kemudian barang barang tersebut mereka ambil dan disimpan dirumah pelaku A. Sedangkan 2 tabung gas mereka jual dengan harga 400 ribu rupiah.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan dimapolres Tolitoli untuk menjalani proses hukum keduanya telah dilakukan penahanan sejak 2 desember 2023 untuk 20 hari kedepan guna proses penyidikan. Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” tandas Atmoji.

(Buhari Hewa/LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *